Menurut materi konfirmasi yang disampaikan kepada redaksi, BDS menyebut Fatih sebagai mantan kliennya.

Ketika ditanya mengenai dugaan permintaan uang dan pembayaran honorarium yang dipersoalkan, BDS dikutip memberikan tanggapan:

“Gak tahu diuntung dia itu, saya bantu selesaikan masalah dia. Bawa aja dia ketemu sama saya, biar gak perlu konfirmasi-konfirmasi begini.”

Pernyataan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan benar atau tidaknya tuduhan Fatih.

Redaksi perlu memberikan kesempatan kepada BDS untuk menjelaskan dasar penunjukan, ruang lingkup pendampingan hukum, besaran honorarium, serta alasan dan dasar transaksi keuangan yang dipersoalkan.

Klarifikasi juga perlu dimintakan kepada pihak kepolisian dan pihak lain yang disebutkan dalam pengakuan Fatih.

Catatan redaksi: Inisial BDS dan BBS muncul secara berbeda dalam materi awal yang diterima redaksi. Identitas serta konsistensi penyebutan pihak terkait perlu diverifikasi sebelum berita diterbitkan.

ASPEK HUKUM: BANTUAN HUKUM GRATIS TIDAK BOLEH DIJADIKAN ALAT MEMUNGUT BIAYA

Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai status penunjukan penasihat hukum dan dasar pembayaran yang disebutkan Fatih.

Baca Juga:Geger Dugaan Pemerkosaan Anak di Cerme, Identitas Terlapor Dikantongi: Publik Desak Polres Gresik Bertindak Cepat! Polisi Bersama Masyarakat ​GRESIK || SUARAGIRIPOST.COM – Dugaan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah hukum Kabupaten Gresik. Seorang ayah terpaksa mendatangi Mapolres Gresik guna menuntut keadilan atas dugaan pemerkosaan yang menimpa putri kandungnya di kawasan Kecamatan Cerme. Kini, keberanian keluarga korban melapor diuji oleh sejauh mana keseriusan dan profesionalisme penyidik dalam mengusut tuntas perkara tersebut. ​Laporan resmi itu bukan sekadar lembaran kertas administratif di meja kepolisian. Di baliknya, terdapat jerit trauma seorang anak, duka mendalam keluarga, serta ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmennya memberantas kejahatan seksual anak. ​Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/193/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Agustus 2026, terlapor diketahui berinisial S. Peristiwa memilukan tersebut diduga kuat terjadi pada Jumat (21/8/2026) malam sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kos wilayah Cerme Lor. ​Dalam dokumen laporan tersebut, perkara ini dibidik dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU No. 1 Tahun 2023. ​Modus Kenalan di TikTok, Berujung Petaka di Kamar Kos ​Informasi yang dihimpun tim redaksi, dugaan aksi keji ini bermula saat korban berinisial NA berkenalan dengan terlapor S melalui media sosial TikTok yang berlanjut ke percakapan WhatsApp. ​Pada Jumat malam (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, terlapor menjemput korban di rumahnya dengan dalih mengajak makan. Namun di tengah jalan, korban justru dibelokkan ke sebuah rumah kos di kawasan Cerme Lor dan dipaksa masuk ke dalam Kamar Nomor 2. ​Di dalam kamar tersebut, terlapor S diduga melakukan pemaksaan dan kekerasan seksual. Meski korban sempat melawan dan berupaya melarikan diri, kungkungan terlapor membuat upaya korban gagal. ​Sekitar pukul 21.00 WIB, korban diantar pulang. Setibanya di rumah, tangis dan rasa sakit tak lagi bisa ditahan. Korban mengeluhkan pendarahan hebat hingga akhirnya membeberkan petaka yang dialaminya kepada sang ayah. ​Identitas Terlapor Mengemuka, Publik Menanti Langkah Konkret Polisi ​Guna menuntut keadilan, keluarga korban langsung menempuh jalur hukum dan mendampingi korban menjalani visum et repertum. Pihak KA SPKT Polres Gresik membenarkan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima dan dalam penanganan penyelidikan. ​Namun, penerimaan laporan hanyalah langkah paling awal. Publik dan insan pers berkepentingan mengawal ketat perjalanan kasus ini: Apakah saksi-saksi dan hasil visum sudah didalami secara komprehensif? Sejauh mana pergerakan penyidik untuk menyeret terlapor secara hukum? ​Pengawalan ini dilakukan bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan memastikan tidak ada intervensi maupun penanganan yang mengulur waktu dalam kasus kejahatan terhadap anak. ​Perlindungan Anak Adalah Harga Mati ​Penanganan kasus ini wajib mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hukum menegaskan bahwa hak-hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan trauma harus menjadi prioritas utama tanpa membuat korban mengalami trauma berulang (revictimization). Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Pihak Aparat Penegak Hukum Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hendri Beliau Membenarkan Bahwa laporan Masyarakat Terkait Bab Dugaan Pemerkosaan sudah kami terima, dan sedang dalam proses penanganan penyelidikan lebih lanjut, “Ujarnya” melalui konfirmasi saluran WhatsApp Redaksi. Perlu Diketahui Polisi Bersama Masyarakat bukan hanya slogan namun wujud kesiapan untuk engabdi pada NKRI, Kami selalu siap mendampingi mengayomi melindungi masyarakat yang membutuhkan. ​Redaksi akan terus mengawal perkembangan penyelidikan di Polres Gresik hingga adanya kejelasan status hukum bagi terlapor. Hingga berita ini diturunkan, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka secara berimbang bagi pihak terlapor maupun instansi terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Tim Redaksi ​

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi penerima bantuan hukum yang memenuhi ketentuan.

Pasal 20 UU tersebut menyatakan bahwa pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditanganinya.

Pasal 21 mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

Namun, penerapan ketentuan ini harus didasarkan pada status penunjukan, kedudukan pihak yang memberikan bantuan, serta fakta dan bukti yang terungkap. Tidak setiap hubungan antara advokat dan klien otomatis merupakan bantuan hukum cuma-cuma yang diselenggarakan berdasarkan UU tersebut.

Demikian pula, dugaan keterlibatan anggota kepolisian tidak serta-merta membuktikan telah terjadi pungutan liar, pemerasan dalam jabatan, atau tindak pidana korupsi. Unsur setiap tindak pidana harus diperiksa oleh aparat berwenang berdasarkan bukti yang sah.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik atau pidana, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai.

KAPOLDA SUMUT DITANTANG MENJAWAB: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Pengakuan Fatih kini menjadi ujian bagi transparansi penanganan perkara di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan akan diperiksa secara profesional, tanpa perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Karena itu, Kapolda Sumut perlu memberikan perhatian terhadap laporan yang disertai bukti dan memastikan adanya mekanisme pemeriksaan yang independen serta akuntabel.

Sejumlah langkah yang patut dipertimbangkan apabila laporan resmi telah disampaikan antara lain:

1. Bidang Propam Polda Sumut memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota kepolisian yang disebut dalam pengaduan.