Suararepublik.com Denpasar – Nama Andre Sulla diseret dalam unggahan media sosial yang memuat narasi dugaan pemerasan. Merasa dirugikan, Andre Sulla menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Bali, Selasa (13/10/2025). Didampingi tim kuasa hukum, ia mempersoalkan penyebaran foto dan narasi melalui akun Instagram @global.bali, Facebook Global BALI Dewata, hingga dugaan beredarannya link di grup WhatsApp.
Tim hukum menilai, publikasi yang mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana perlu diuji secara objektif, terutama menyangkut kebenaran informasi, konteks transaksi untuk biaya Advertorial beberapa kali penayangan berita kepada kurang lebih 10 media. Serta bukti yang mendasari tuduhan tersebut. Sebab informasi yang belum teruji tidak serta-merta membentuk opini publik seolah-olah seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Kepada awak media, Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., menekankan pentingnya mengedepankan fakta dan proses hukum dalam menyikapi persoalan yang menyeret nama seseorang di ruang digital.
Menurutnya, penyebaran foto yang disertai narasi bernada menuduh, jelas merugikan kehormatan, nama baik, serta reputasi pihak yang disebut.
Terlebih, informasi tersebut dapat menyebar dengan cepat melalui berbagai platform digital dan menjangkau masyarakat luas sebelum kebenarannya diuji. Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar tuduhan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan kliennya. “Saya tegaskan, hanya sebatas bukti transfer uang, tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti terjadinya pemerasan. Jangan buat narasi menyesatkan,” cetus lalaki dikenal sebagai advokat sekaligus Ketua DPC PERADI SAI Denpasar periode 2026–2030, Selasa (13/10/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, latar belakang transaksi, tujuan pembayaran, komunikasi para pihak, serta ada atau tidaknya unsur ancaman dan pemaksaan perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Selain itu, tim hukum mempertanyakan kejelasan mengenai berita atau unggahan yang disebut-sebut telah diturunkan (take down). Menurut “Ariel”, persoalan tersebut perlu diperjelas.
“Harus jelaskan juga, berita yang mana, apa judulnya yang di hapus. Ya jangan ngae-ngae. Dari sini, kami yakin bahwa oknum-oknum itu tidak bisa membuat narasi. Medsos itu bukan produk jurnalis,” tegasnya. Sebab, berdasarkan bukti chattingan orang bernama Rizki A dengan Andre, sudah di print sebanyak puluhan lembar. Dari bukti itu, sama sekali tidak ada dugaan intimidasi hingga pemerasan.
Bahkan link-link berita atas permintan Rizki A masih ada. Selain itu, bukti pembayaran Advertorial atas link-link diberitakan sudah berada di tangan Kepolisian. “Kami meminta Polda Bali memeriksa secara objektif isi unggahan, pihak yang membuat dan menyebarkan flyer, serta pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.
Dalam laporan kronologis tertanggal 13 Oktober 2026, Andre Sulla menguraikan informasi yang diterimanya mengenai peredaran flyer melalui Facebook, Instagram, dan grup WhatsApp. Berdasarkan dokumen kronologis yang disiapkan pelapor, informasi pertama diterima pada Senin (12/10) sekitar pukul 14.02 Wita melalui pesan WhatsApp dari seorang wartawan yang mengirimkan tangkapan layar unggahan akun Facebook Global BALI Dewata.






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.