Lalu, sekitar pukul 14.52 Wita pada hari yang sama, pelapor kembali menerima informasi berupa tautan unggahan akun Instagram @global.bali. Keesokan harinya, Selasa (13/10) sekitar pukul 10.10 Wita, pelapor memperoleh tangkapan layar percakapan grup WhatsApp diduga memuat penyebaran flyer serupa. Atas rangkaian informasi tersebut, pelapor menyatakan keberatan terhadap konten yang dinilainya berpotensi merendahkan martabat dan mencemarkan nama baiknya. 

Kuasa hukum berpandangan, persoalan publikasi di media sosial perlu dinilai berdasarkan bentuk konten, konteks penyebaran, pihak yang bertanggung jawab, serta ketentuan hukum yang relevan. Tidak setiap unggahan yang dipersoalkan otomatis merupakan tindak pidana siber. Dugaan pelanggaran hukum juga perlu ditangani apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan pidana. 

Dalam konteks tersebut, tim hukum meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan opini di media sosial, melainkan ditelusuri berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga mengingatkan bahwa bukti digital harus diperiksa secara utuh, termasuk isi unggahan, waktu publikasi, konteks narasi, jangkauan penyebaran, serta keterkaitan setiap pihak dengan konten yang dipersoalkan. 

Dengan demikian, dugaan pencemaran nama baik maupun kemungkinan pelanggaran lainnya masih harus diuji berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku. “Terkait laporan tersebut, terlapor terancam dikenakan Pasal 433 KUHP jo. Pasal 441 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Advokat sapaan “Ariel”. 

Sementara itu, Aryantha Wijaya, S.H., didampingi Cokorda Istri Raka Ekawati, S.H., Azalia Elian Faustina, S.H., dan Pande Kadek Bagus Candra, S.H., menduga unggahan yang beredar melalui akun media sosial tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan sebelumnya. Pihaknya mencurigai adanya dugaan motif sakit hati dan dendam lama. 

Mengingat kliennya telah lebih dahulu melaporkan persoalan terkait ke pihak berwenang. Kini, munculnya unggahan serupa melalui platform media sosial lain berpotensi memperluas dampak terhadap nama baik kliennya. Meski demikian, dugaan mengenai motif di balik unggahan tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum.

“Kami meminta Polda Bali mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap siapa sebenarnya yang berada di balik unggahan tersebut” pintanya. Jangan sampai media sosial dijadikan sarana untuk menyebarkan tuduhan dan menyerang nama baik seseorang. “Karena sebelumnya klien kami sudah melaporkan persoalan ini, kemudian muncul lagi di media sosial lain, tentu langkah hukum perlu ditempuh kembali agar semuanya menjadi terang,” harap Aryantha. 

Berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya menelusuri akun yang mengunggah konten, tetapi juga memeriksa bukti digital dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan penyebarannya. Menurutnya, pengusutan dilakukan secara menyeluruh diperlukan. “Agar persoalan tidak terus berkembang menjadi penghakiman sepihak di ruang publik dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.