Mengenai pernyataan Ketua DPRD yang menyebut sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, Uun menjelaskan bahwa setelah kejadian dirinya lebih memprioritaskan pemulihan kondisi fisik dan psikologis serta mencari perlindungan melalui jalur hukum.
“Yang saya rasakan setelah kejadian adalah saya lebih memprioritaskan pemulihan kondisi fisik dan psikis serta mencari perlindungan hukum. Mengenai adanya komunikasi atau upaya penyelesaian, biarlah hal itu menjadi bagian dari fakta yang dijelaskan oleh masing-masing pihak dalam proses hukum. Harapan saya, kebenaran atas peristiwa yang saya alami dapat terungkap secara jelas,” ungkapnya.
Uun juga menyambut baik pernyataan kuasa hukum Ketua DPRD yang menyatakan kliennya siap mengikuti proses hukum di Polda Banten. Menurutnya, sikap kooperatif seluruh pihak akan membantu penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut.
“Saya menyambut baik apabila semua pihak memiliki komitmen yang sama untuk menghormati proses hukum. Saya berharap setiap orang yang dimintai keterangan dapat hadir secara kooperatif dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya. Dengan demikian, penyidik akan lebih mudah memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa ini sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Uun juga menyampaikan harapannya agar penyidikan berlangsung secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum.
“Harapan saya sederhana. Saya hanya ingin memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Saya berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan independen tanpa dipengaruhi opini maupun kepentingan pihak mana pun.
Saya juga berharap seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para saksi diperiksa secara menyeluruh sehingga siapa pun yang memang tidak terlibat memperoleh kejelasan, dan apabila nantinya ditemukan adanya pihak yang bertanggung jawab, semuanya diproses sesuai ketentuan hukum.
Saya tidak menyimpan kebencian kepada siapa pun. Saya hanya ingin peristiwa yang saya alami tidak terjadi lagi kepada orang lain, sehingga masyarakat tetap percaya bahwa hukum mampu memberikan perlindungan dan keadilan bagi setiap warga negara,” tutup Uun.
Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun terkait dugaan pengeroyokan, dugaan pencurian dengan kekerasan, dan dugaan penculikan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Banten.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berkedudukan sama di hadapan hukum serta wajib menghormati asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.