“Harapan kami agar perkara ini diusut secara tuntas, baik terhadap pelaku maupun pihak-pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan,” ujarnya.
Donny menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memperjuangkan keadilan.
“Kami akan terus mengutamakan keadilan bagi korban,” tandasnya.
Revan: Pendampingan Hukum Tidak Berkaitan dengan Dinamika Politik
Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., mengatakan bahwa hingga saat ini tim kuasa hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memilih menunggu hasil penyidikan.
“Di luar sana banyak yang mengaitkan perkara ini dengan Ketua DPRD Lebak. Namun, sebagai Ketua Tim Advokasi saya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Kami juga percaya proses hukum yang sedang berjalan di Polda Banten dan akan menunggu perkembangan penyidikannya,” jelas Revan.
Ia menegaskan bahwa tim pendamping hukum hanya berfokus pada upaya memberikan bantuan hukum kepada korban dan tidak memiliki kaitan dengan dinamika politik maupun aspirasi yang berkembang di luar proses hukum.
“Pendampingan yang kami lakukan murni untuk kepentingan hukum korban sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada korelasi dengan agenda politik ataupun tuntutan lain yang berkembang di masyarakat. Soal berbagai aspirasi di luar proses hukum merupakan ranah masing-masing pihak. Kami tetap fokus mengawal proses hukum agar seluruh fakta dapat diungkap secara objektif,” tegasnya.
Uun: Hormati Hak Klarifikasi, Pembuktian Diserahkan kepada Penyidik
Fam Fuk Tjhong alias Uun menyatakan menghormati hak Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait perkara yang kini sedang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
Menurut Uun, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan penjelasan kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyimpulkan siapa yang benar maupun salah.
“Saya menghormati hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi, termasuk Ibu Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Saya juga tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyimpulkan siapa yang benar atau salah.
Yang terpenting bagi saya saat ini adalah seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang saya alami dapat diungkap secara objektif oleh penyidik Polda Banten. Saya percaya proses hukum nantinya akan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak,” ujar Uun.
Terkait penjelasan Ketua DPRD yang menyebut hanya menyampaikan isi pesan WhatsApp kepada suaminya tanpa pernah memberikan instruksi apa pun, Uun memilih menyerahkan seluruh penilaiannya kepada penyidik.
“Saya menghargai penjelasan tersebut sebagai bagian dari hak beliau untuk menyampaikan versinya kepada publik. Mengenai benar atau tidaknya hubungan antara berbagai peristiwa yang terjadi setelah itu, saya memilih untuk tidak berspekulasi.
Saya telah menyampaikan apa yang saya alami kepada penyidik beserta bukti-bukti yang saya miliki. Saya berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat ditelusuri secara utuh sehingga tidak ada fakta yang terlewat,” katanya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.