SUARAREPUBLIK – LEBAK – Klarifikasi yang sebelumnya disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, terkait dugaan pengeroyokan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun, mendapat tanggapan dari pihak korban dan tim pendamping hukumnya.

Ketua Umum FERADI WPI, Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, serta Uun menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi kepada publik, seraya menegaskan bahwa pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang saat ini menangani penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Klarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Lebak

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, melalui konferensi pers yang kemudian diberitakan sejumlah media nasional membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat maupun memerintahkan tindakan kekerasan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Dalam keterangannya, dr. Juwita menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh ataupun menginstruksikan siapa pun untuk melakukan dugaan pengeroyokan. Ia juga menjelaskan bahwa sebelum peristiwa terjadi, Uun sempat mengirimkan pesan WhatsApp yang menurutnya menggunakan bahasa keras. Pesan tersebut, kata dia, hanya diceritakan kepada suaminya sebagai komunikasi dalam lingkungan keluarga dan tidak disertai instruksi untuk melakukan tindakan apa pun.

Selain itu, dr. Juwita mengakui pernah memiliki hubungan historis dan struktural sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan JAYAGATI sebelum menjabat sebagai anggota DPRD. Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan kelompok massa dalam peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan posisi maupun arahannya.

Ia juga menyampaikan bahwa setelah kejadian sempat dilakukan upaya pertemuan secara kekeluargaan yang menurut keterangannya dihadiri perwakilan kepolisian dari Polsek setempat bersama sejumlah saksi.

Sementara itu, kuasa hukum dr. Juwita, Acep Saepudin, S.H., menyatakan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Banten dan siap bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh penyidik.

FERADI WPI: Fokus Mengawal Proses Hukum

Menanggapi klarifikasi tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa organisasi tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polda Banten.

“Kita serahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Donny.

Menurutnya, klarifikasi yang telah disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lebak tidak mengubah komitmen FERADI WPI dalam memberikan pendampingan hukum kepada korban.

“Kami tetap akan mendampingi korban yaitu Pak Uun secara maksimal,” tegasnya.

Donny juga mengapresiasi insan pers yang terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

“Mari kita kawal bersama-sama. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang ikut mengawal agar perkara ini dapat terungkap secara terang,” katanya.

Ia berharap penyidik dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.