Suara Republik.com: Irsof
JAKARTA – Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta sekaligus pemerhati pendidikan, Fahira Idris, menyatakan dukungan penuh terhadap terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Menurut Fahira, kebijakan ini merupakan langkah krusial untuk membangun budaya digital yang sehat serta mengembalikan fungsi sekolah sebagai ruang belajar yang fokus, aman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak.
Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (14/7/2026), Fahira menekankan bahwa perlindungan anak dari distraksi digital, kecanduan layar, paparan konten negatif, hingga perundungan siber menjadi prioritas utama. Namun, ia mengingatkan bahwa kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada implementasi yang jelas, adil, bijak, dan melibatkan peran orang tua.
“Saya mendukung pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Anak-anak harus dilindungi dari berbagai risiko digital. Namun, aturan ini tidak boleh menimbulkan kebingungan baru. Murid, guru, orang tua, dan komite sekolah harus memiliki pemahaman yang sama,” ujar Fahira.
Menyikapi tantangan dualisme teknologi di sekolah—yang di satu sisi membuka peluang pembelajaran namun di sisi lain berpotensi menurunkan konsentrasi dan interaksi sosial—Fahira Idris merumuskan tujuh rekomendasi strategis agar aturan pembatasan gawai dapat berjalan efektif:
Satu, Aturan Jelas dan Kontekstual
Sekolah wajib menyusun tata tertib yang mudah dipahami dan disesuaikan dengan jenjang usia, karakteristik sekolah, serta kebutuhan murid. Aturan harus secara eksplisit mengatur waktu penggunaan, larangan, pihak pengawas, serta mekanisme pengecualian.
Dua, SOP Penyimpanan yang Aman
Jika sekolah menerapkan sistem pengumpulan gawai, harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat mulai dari pengumpulan, penyimpanan, hingga pengembalian. Hal ini penting untuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau sengketa tanggung jawab.
Tiga, Keteladanan Guru dan Tenaga Kependidikan
Keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada contoh dari orang dewasa di sekolah. Guru tidak hanya bertugas mengawasi, tetapi juga menjadi teladan dalam penggunaan teknologi yang bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Empat, Penguatan Literasi Digital
Pembatasan fisik saja tidak cukup. Siswa perlu dibekali pemahaman mendalam mengenai etika bermedia digital, keamanan data pribadi, bahaya cyberbullying, jejak digital, hoaks, serta penggunaan kecerdasan artifisial (AI) secara bertanggung jawab. “Tugas kita bukan menjauhkan mereka sepenuhnya dari teknologi, tetapi membekali mereka agar tidak dikendalikan oleh teknologi,” tegas Fahira.
Lima, Keterlibatan Aktif Orang Tua
Efektivitas pembatasan di sekolah akan runtuh jika di rumah anak bebas menggunakan gawai tanpa batas. Sekolah dan orang tua perlu menyepakati prinsip screen time, screen zone, dan screen break yang sesuai dengan usia anak.
Enam, Penyediaan Kegiatan Alternatif
Sekolah harus menyediakan aktivitas sehat yang menarik seperti literasi, olahraga, seni, permainan tradisional, dan proyek sosial. Tujuannya agar siswa merasakan bahwa waktu tanpa gawai adalah kesempatan untuk berkreasi dan berinteraksi, bukan sebuah hukuman.
Tujuh. Evaluasi Berkala oleh Pemerintah Daerah dan Sekolah Perlu adanya monitoring rutin yang tidak hanya mengukur kepatuhan, tetapi juga dampak kebijakan terhadap konsentrasi belajar, kesehatan mental, interaksi sosial, dan kualitas pembelajaran.
Selain tujuh poin tersebut, Fahira Idris juga menyoroti pentingnya prinsip inklusivitas. Ia mengingatkan agar mekanisme pengecualian diterapkan secara proporsional dan manusiawi bagi murid penyandang disabilitas, mereka dengan kebutuhan medis khusus, keadaan darurat, atau kebutuhan pembelajaran tertentu.
“Prinsipnya harus adil. Anak dengan kebutuhan tertentu tidak boleh dirugikan. Mekanisme pengecualian harus jelas dan tetap dalam pengawasan sekolah,” tambahnya.
Fahira berharap momentum pembatasan gawai ini dapat memperkuat kolaborasi antara sekolah, keluarga, pemerintah, penyedia layanan digital, dan masyarakat. Dengan pendekatan yang holistik, teknologi dapat kembali diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengendali hidup anak, sehingga generasi masa depan dapat tumbuh menjadi individu yang fokus, berkarakter, dan siap menghadapi era digital.







