Suararepublik.com Sragen – Sebuah ironi kelam melanda dunia penegakan hukum dan hak asasi manusia di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Teguh Riyanto (35), seorang warga sipil dari Dusun Glagah, Desa Dukuh, Kecamatan Tangen, menjadi korban kebrutalan sistemik, penganiayaan berat, dan intimidasi massal yang diduga dilakukan oleh puluhan oknum TNI dari Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Suhbrastha, Kodim Sragen, dan Koramil Tangen.
Kasus yang menimpa pria yang akrab disapa Kang Margo Sukowati ini menjadi preseden buruk yang mencoreng pilar demokrasi, sekaligus menelanjangi praktik premanisme berseragam yang berlindung di balik tameng institusi pertahanan negara. Tragisnya, pemicu dari rentetan kekerasan ini berakar dari masalah sepele: upaya Teguh dalam mempertahankan ruang hidupnya dari cengkeraman sindikat pungutan liar (pungli) yang dikoordinir oleh oknum aparat.
Peristiwa penganiayaan terhadap warga masyarakat sipil bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan cermin rapuhnya sistem pengawasan internal TNI. Padahal, publik berharap TNI sebagai institusi negara harus berperan sebagai pelindung rakyat, bukan pelaku kekerasan. Penindakan tegas terhadap penganiayaan dan/atau pengeroyokan adalah langkah awal untuk memulihkan kepercayaan publik.
Video terkait dapat dilihat di sini: https://www.tiktok.com/@shony.lalengke/video/7645362283991878933
*Kronologi Kebrutalan: Dari Setoran “Pak Ogah” Hingga Serbuan Massal*
Tragedi ini bermula pada 19 April 2025 di pertigaan depan Masjid Baitussalam Tangen. Teguh Riyanto yang saat itu mengais rezeki secara swadaya sebagai “Pak Ogah” (pengatur lalu lintas sukarela) didatangi oleh Sersan Kepala (Serka) Giyono, oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha. Serka Giyono secara intimidatif melarang Teguh berjaga di lokasi tersebut dengan dalih bahwa wilayah itu merupakan area kekuasaannya. Berdasarkan investigasi di lapangan, Serka Giyono diduga kuat mengoordinir sejumlah Pak Ogah di wilayah Tangen dengan sistem setoran wajib berkisar antara Rp5.000 hingga Rp25.000 per hari per orang.
Cekcok mulut yang terekam kamera dan viral di media sosial memicu dendam korps yang destruktif. Pada 21 April 2025, Teguh diserang oleh sejumlah preman bayaran menggunakan balok kayu. Puncak kebrutalan terjadi dua bulan kemudian, tepatnya pada 23 Juni 2025. Rumah kediaman Teguh diinvasi oleh tidak kurang dari 30 oknum TNI gabungan.
Di hadapan orang tua korban, perangkat RT, Lurah, serta disaksikan dua anggota Polsek Tangen yang tak berdaya, oknum-oknum militer tersebut melakukan aksi main hakim sendiri secara brutal selama satu jam. Pintu rumah didobrak, meja dihancurkan, dan Teguh diinjak-injak, dicekik, diborgol, serta dipukuli menggunakan kayu.
Tidak berhenti di situ, kebiadaban berlanjut di ruang tunggu penyidik Polres Sragen. Di markas kepolisian tersebut, di bawah tontonan para petugas polisi, Teguh kembali dipukuli secara bergantian oleh para oknum TNI dan diancam akan dibunuh. Dalam kondisi babak belur, tertekan secara fisik dan mental, Teguh dipaksa membuat video “permintaan maaf” palsu dengan membaca konsep yang telah disiapkan oleh pelaku, yang kemudian disebarkan secara manipulatif oleh akun media sosial sekutu mereka, salah satunya akun Tiktok Mata Jateng, untuk membalikkan fakta seolah-olah korban telah menjelekkan institusi TNI.









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.