Suararepublik.com Jakarta – Ketua Umum Aliansi Media Nasional (AMAN), M. Batubara, mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam menangani dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap Jamil, wartawan TV One di Kota Baubau, yang diduga melibatkan dua anggota Satresnarkoba Polres Baubau.
Apresiasi tersebut disampaikan M. Batubara menyusul langkah Polda Sultra yang membawa kedua anggota berinisial Brigpol HS dan Bripda AA ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta menempatkan keduanya di tempat khusus (patsus) selama proses pemeriksaan.
Menurut M. Batubara, langkah tersebut menunjukkan pentingnya penegakan aturan secara tegas dan objektif di lingkungan institusi kepolisian, tanpa memandang status maupun jabatan seseorang.
“Beginilah seharusnya polisi. Jika ada anggota yang terbukti bersalah, wajib ditindak sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai institusi justru melindungi anggotanya yang melakukan pelanggaran. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan tidak tebang pilih,” tegas M. Batubara, di Kantor Bareskrim Media Group miliknya, Jumat (16/10/26).
Ia menilai, sikap tegas terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, setiap laporan dugaan pelanggaran harus ditangani secara serius, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jadi Pelajaran bagi Kepolisian di Seluruh Indonesia
M. Batubara berharap penanganan kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap wartawan TV One di Baubau dapat menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap anggota kepolisian harus memahami batas kewenangan serta menghormati tugas jurnalistik yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bagi seluruh instansi kepolisian di daerah maupun di tingkat pusat. Jangan sampai kesalahan serupa kembali terjadi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Jika ada persoalan di lapangan, selesaikan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intimidasi atau tindakan kekerasan,” ujarnya.
Menurutnya, hubungan antara kepolisian dan insan pers semestinya dibangun atas dasar saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing. Pers menjalankan fungsi jurnalistik untuk memberikan informasi kepada publik, sedangkan kepolisian bertugas menegakkan hukum serta menjaga keamanan masyarakat.
Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat terhadap wartawan harus ditangani secara profesional. Apabila pelanggaran terbukti, sanksi harus diberikan sesuai ketentuan hukum dan peraturan kedinasan yang berlaku.
M. Batubara juga berharap proses pemeriksaan terhadap kedua anggota Polres Baubau tersebut dapat berjalan secara transparan hingga menghasilkan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
M. Batubara Ajak Wartawan Indonesia Tetap Semangat dan Solid










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.