INDRAMAYU,Suararepublik.com – Sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni mendatang, Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil menangkap sembilan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan ini menjadi langkah nyata kepolisian untuk menindak tindak kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari enam laporan kejadian yang diterima pihak kepolisian di berbagai wilayah hukum Polres Indramayu.
“Kami telah mengamankan sembilan tersangka, seluruhnya adalah warga lokal Indramayu dengan rentang usia 18 hingga 37 tahun,” ungkap AKBP Fajar Gemilang saat konferensi pers di Markas Komando Polres Indramayu, Jumat (5/6/2026).
Kejahatan yang dilakukan para pelaku diketahui terjadi di enam kecamatan berbeda, yakni Terisi, Sukra, Sukagumiwang, Jatibarang, Lelea, dan Widasari. Dalam beraksi, kelompok ini tidak ragu mengambil kendaraan yang terparkir sembarangan. Modus operandi yang digunakan adalah dengan cara membobol kunci kontak motor menggunakan kunci palsu maupun kunci jenis huruf T, sehingga kendaraan bisa dibawa lari dalam waktu singkat.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti penting dari tangan para pelaku. Di antaranya adalah sembilan unit kendaraan bermotor hasil curian, lima buah kunci kontak, dua set kunci huruf T, enam buku BPKB, serta barang pendukung lain seperti pakaian yang digunakan saat beraksi dan rekaman rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi bukti keterlibatan mereka.***








