SUARAREPUBLIK.COM – Semarang, – Dewan Pimpinan Pusat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius proses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Uun (Fam Fuk Tjhong).19 Juli 2026
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang menimpa salah satu pimpinan organisasinya.
Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sebagai bentuk keseriusan organisasi, Ketua Umum FERADI WPI menunjuk Adv. Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., sebagai Ketua Tim Hukum FERADI WPI untuk membentuk tim khusus yang bertugas mengawal seluruh proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan apabila perkara tersebut berlanjut ke pengadilan.
Tim Hukum FERADI WPI akan memastikan hak-hak korban terlindungi, mengawal jalannya proses penegakan hukum secara objektif, serta mendorong aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum. Kami juga akan mencari siapa pihak yang diduga menyuruh atau menjadi dalang di balik terjadinya pengeroyokan ini. Apabila berdasarkan proses hukum terbukti terdapat pihak yang bertanggung jawab, kami akan mendorong agar pelaku dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ketua Umum FERADI WPI.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum FERADI WPI, Adv. Revan Pratama Wijaya, menegaskan pihaknya siap mengawal proses hukum secara menyeluruh.
“Kami akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku penganiayaan maupun pengeroyokan. Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pihak lain yang diduga memerintahkan atau menjadi dalang di balik penyerangan terhadap Wakil Ketua Umum kami, maka hal tersebut juga akan kami kawal sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
FERADI WPI juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghindari tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum, serta menyerahkan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang kepada pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnal Red







