Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRI

Lapor Pak Kapolri : Kapolrestabes Medan Diduga Sebarkan Isu Hoax ke Komisi III DPR RI, Korban Pencurian Jadi Tersangka dan DPO Disebut Jaringan Mafia dan Pemeras?

×

Lapor Pak Kapolri : Kapolrestabes Medan Diduga Sebarkan Isu Hoax ke Komisi III DPR RI, Korban Pencurian Jadi Tersangka dan DPO Disebut Jaringan Mafia dan Pemeras?

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan – Diduga semenjak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menempatkan Kombes Pol Dr Calvin Sumanjuntak, S.I.K menjabat sebagai Kapolrestabes Medan banyak warga kota medan menderita dan menjerit berteriak meminta pertolongan kepada DPR RI dan Presiden Prabowo karena mendapatkan ketidak adilan dalam proses penegakan hukum.

Bahkan baru baru ini ada kasus seorang pemuda ditangkap karena membeli peralite pakai jeregen yang kemudian ditangkap dan dijerat UUD Migas. kasus tersebut menjadi perhatian publik dan anggota Komisi III DPR RI pun ikut menyoroti dan membela terdakwa dalam persidangan di PN Medan.

Seperti kasus viral yang mengguncang Indonesia beberapa waktu yang lalu, korban pencurian toko ponsel di Pancur Batu yang disuruh penyidik Penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir Shinto Sembiring untuk menangkap sendiri maling yang membongkar brangkas usaha keluarganya berubah menjadi tersangka dan secepat kilat dijadikan dpo layaknya penjahat kelas kakap.

Parahnya lagi, beredar isu bahwa diduga korban pencurian yang dijadikan tersangka dan dipenjarakan di sekap dalam sel tikus lantai II gedung satreskrim polrestabe medan, tak hanya itu beredar juga isu bahwa korban yang di sekap dalam sel tikus itu dianiaya oleh oknum polisi saat rekontruksi tanpa didampingi kuasa hukumnya di Satreskrim Polrestabes Medan.

BACA JUGA:  Doktor Muda Firmansyah Koesyono Efendi Ungkap Peran Alimin DS dalam Perjalanan Karier dan Pendidikan

Bahkan yang paling mirisnya lagi, saat melakukan rekontruksi di hotel kristal tempat pelaku pencurian diamankan, korban pencurian di sekap berjam jam dalam mobil polisi dalam kondisi tangan terborgol. susana sempat heboh pada waktu itu karena dua orang maling yang sudah divonis 2,6 tahun penjara karene membongkar toko polsek korban diberikan fasilitas layaknya tamu VIP dan bebas merokok bersama polisi serta ditempatkan diruangan istimewa.

Kacaunya lagi, pada tanggal 20 Juni 2026 beredar sebuah postingan di media sosial tiktok yang menyebutkan bahwa Kapolrestabes Medan diduga menyebarkan isu hoax kepada salah satu anggota DPR RI yang kerap menyoroti kejanggalan dalam proses penegakan hukum di Polresabes Medan.

Dalam unggahan di media sosial tersebut disebutkan bahwa diduga Kapolrestabes Medan mengatakan bahwa korban pencurian yang jadi tersangka usai nangkap maling itu merupakan jaringan, mafia dan pemeras.

Namun tidak dijelaskan secara rinci, jaringan apa yang dimasud oleh Kapolrestabes Medan, apakah pelaku tersebut jaringan narkoba atau mafia apa ?

Kami kutip dari sumber yang terpercaya : Jaringan – mafia adalah istilah yang umumnya digunakan untuk menggambarkan kelompok atau jaringan orang yang bekerja sama secara terorganisir untuk melakukan kegiatan melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, atau memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak sah.

BACA JUGA:  Pastikan Program TNI AD Berjalan Optimal, Danrem 043/Garuda Hitam Dampingi Kunker Pangdam XXI/RI di Tulang Bawang

Dalam penggunaan sehari-hari di Indonesia, istilah ini sering dipakai dalam beberapa konteks, misalnya:
1. Mafia narkoba
Kelompok yang mengendalikan peredaran narkotika secara terorganisir.
2. Mafia tanah
Jaringan yang diduga melakukan penguasaan atau pengalihan hak atas tanah secara melawan hukum, misalnya melalui pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan proses administrasi.
3. Mafia hukum
Istilah yang digunakan untuk menggambarkan dugaan adanya oknum atau kelompok yang memengaruhi proses penegakan hukum secara tidak semestinya demi kepentingan tertentu.
Mafia migas atau mafia pangan
Sebutan untuk dugaan kelompok yang mengendalikan distribusi atau perdagangan komoditas tertentu secara tidak wajar untuk memperoleh keuntungan.

Perlu diperhatikan bahwa kata “mafia” memiliki konotasi yang sangat serius. Jika digunakan untuk menuduh seseorang atau suatu institusi tertentu tanpa bukti yang memadai atau tanpa adanya putusan pengadilan, istilah tersebut dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik.

Salah seorang masyarakat di Kota Medan yang menganggapi hal tersebut mengaku menyesalkan atas adanya dugaan ungkapan dari oknum yang diduga pejabat kepolisian di Kota Medan tersebut.

“Jika diduga oknum Kapolrestabes Medan menyatakan bahwa korban pencurian yang kemudian menjadi tersangka dan DPO merupakan “jaringan” atau “mafia”, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dari sudut pandang hukum dan etika.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergi P4GN, Kepala BNNP Sumatera Utara Lakukan Audensi dan Koordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara

1. Jika pernyataan tersebut didukung oleh bukti dan merupakan bagian dari proses hukum, misalnya berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan dalam suatu kelompok terorganisir, maka pernyataan tersebut dapat menjadi bagian dari penjelasan resmi aparat penegak hukum.

2. Namun jika pernyataan itu disampaikan tanpa dasar yang jelas atau tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, pihak yang merasa dirugikan dapat:

o meminta klarifikasi atau penjelasan resmi mengenai dasar pernyataan tersebut;
o menggunakan pernyataan itu sebagai bagian dari pembelaan atau alat bukti dalam proses hukum apabila relevan;

o mempertimbangkan upaya hukum atau pengaduan kepada lembaga yang berwenang apabila merasa nama baik atau haknya dirugikan, dengan berkonsultasi kepada penasihat hukum.

“Dalam sistem hukum Indonesia, seseorang pada prinsipnya tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. Oleh karena itu, pelabelan seperti “mafia” atau “jaringan” tanpa dasar yang memadai dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun etik,’ tegasnya

Hingga berita ini kami tayangkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak yang kami konfirmasi pada sabtu 20 Juni 2026 mengenai dugaan tersebut belum terlihat memberikan tanggapan ataupun komentar terkait hal ini. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *