Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
Berita

Dugaan Sindikat Mobil Bodong Bantaeng: Modus ‘Pemilik Palsu’ untuk Intimidasi Penadah”

×

Dugaan Sindikat Mobil Bodong Bantaeng: Modus ‘Pemilik Palsu’ untuk Intimidasi Penadah”

Sebarkan artikel ini

BANTAENG,- Kasus dugaan 22 unit mobil rental mewah di Bantaeng yang disebar terduga pelaku Alfiani alias Hj Ayu alias Dewi alias Dwi kini mengarah ke dugaan sindikat. Polres Bantaeng saat ini masih memburu Alfiani yang berstatus DPO sejak 5 Mei lalu. Penyidik fokus pada rantai penyebaran mobil dari hulu ke hilir.

Plot twist muncul dari keterangan warga Bantaeng yang menjadi penguasa mobil. Mereka mengaku pernah didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai “para pemilik mobil asli”. Kedatangan kelompok itu diduga untuk menekan para penadah agar menyerahkan mobil atau membayar uang.

BACA JUGA:  Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Kejahatan Jalanan, Tersangka Begal Diamankan

Namun saat diminta bukti kepemilikan kelompok tersebut tidak bisa menunjukkannya. Karena tidak ada bukti kuat, akhirnya mereka pergi meninggalkan lokasi tanpa membawa unit mobil.

Belakangan muncul informasi baru. Menurut keterangan yang beredar di kalangan  warga, kelompok yang mengaku “pemilik mobil” itu ternyata masih satu komplotan dengan terduga pelaku Alfiani alias Hj Ayu alias Dewi alias Dwi. Modus ini diduga untuk menguji loyalitas penadah dan menakut-nakuti agar tidak melapor ke polisi.

BACA JUGA:  Rumah Baru untuk Niat Syukurman, Bantuan Presiden Prabowo Subianto Hadir Lewat Karya Bakti TNI

Jika benar, maka kasus ini bukan sekadar penggelapan perorangan. Polisi menduga ada struktur sindikat:

1) Alfiani alias Hj Ayu sebagai penyebar mobil + pemalsu BPKB,

2) kelompok “pemilik palsu” sebagai eksekutor lapangan untuk intimidasi. Modus ganda ini membuat korban penadah makin bingung dan takut melapor.

Polres Bantaeng kini mendalami dugaan sindikat ini. Imbauan untuk seluruh warga yang menguasai 22 unit mobil: segera serahkan unit dan laporkan kronologi lengkap, termasuk jika pernah didatangi “kelompok pemilik palsu”. Kooperatif jadi kunci untuk mengubah status dari terduga penadah menjadi saksi korban. Praduga tak bersalah berlaku untuk semua pihak hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Sebagian wilayah masih belum hidup, Robi Minta PLN Serius Tangani Blackout
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *