banner 325x300
banner 325x300
BeritaPendidikan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Datangi Rektorat Usai Izin Operasional Dicabut

Avatar photo
×

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Datangi Rektorat Usai Izin Operasional Dicabut

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com // Palembang — Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti mendatangi gedung rektorat pada Sabtu (23/05/2026) setelah muncul kabar pencabutan izin operasional Fakultas Hukum oleh pemerintah.

 

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus tuntutan kepastian terhadap nasib pendidikan mahasiswa di tengah polemik internal kampus dan yayasan.

Mahasiswa dari berbagai semester meminta pihak universitas segera memberikan solusi konkret terkait keberlangsungan studi mereka.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa dipimpin oleh M. Khalig yang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak rektorat.

BACA JUGA:  Bang J Berikan Sosialisasi Asuransi Kecelakaan Diri Siswa di SMPN 2 Torjun

Mahasiswa meminta agar seluruh mahasiswa Fakultas Hukum dipindahkan ke perguruan tinggi lain tanpa biaya tambahan.

Selain itu, mahasiswa juga menuntut pembebasan biaya semester dan SKS hingga masa studi selesai, serta meminta kompensasi atas dampak pencabutan izin operasional fakultas.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Sjakhyakirti, Maulan Irwadi, menggelar rapat bersama mahasiswa yang berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam.

Dari hasil pertemuan tersebut, pihak universitas menyatakan mahasiswa semester 2, 4, 6, dan 8 akan dipindahkan ke kampus lain pada semester berikutnya tanpa biaya tambahan.

BACA JUGA:  Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi ke - 80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke - 26

Biaya perpindahan mahasiswa disebut akan ditanggung oleh Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang.

Pihak kampus juga berjanji menerbitkan transkrip nilai resmi mahasiswa serta memastikan proses perkuliahan semester genap tetap berjalan hingga penerbitan KHS.

Selain itu, dana PKL mahasiswa semester 6 yang batal dilaksanakan disebut akan dikembalikan sepenuhnya.

Kesepakatan tersebut dikabarkan telah dituangkan secara tertulis sebagai bentuk komitmen pihak kampus kepada mahasiswa.

Meski demikian, mahasiswa menegaskan akan terus mengawal realisasi kesepakatan tersebut dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila pihak universitas dinilai ingkar janji.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPN Polda Kaltim Gandeng Pemerintah, Akademisi, OJK, dan Tokoh Daerah Wujudkan Cyber Resilient Community
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *