Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaPendidikan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Datangi Rektorat Usai Izin Operasional Dicabut

Avatar photo
×

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Datangi Rektorat Usai Izin Operasional Dicabut

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com // Palembang — Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti mendatangi gedung rektorat pada Sabtu (23/05/2026) setelah muncul kabar pencabutan izin operasional Fakultas Hukum oleh pemerintah.

 

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus tuntutan kepastian terhadap nasib pendidikan mahasiswa di tengah polemik internal kampus dan yayasan.

Mahasiswa dari berbagai semester meminta pihak universitas segera memberikan solusi konkret terkait keberlangsungan studi mereka.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa dipimpin oleh M. Khalig yang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak rektorat.

BACA JUGA:  Pemkab dan Polres Kutim Sidak Bapokting Jelang Idul Adha, Harga Masih Stabil

Mahasiswa meminta agar seluruh mahasiswa Fakultas Hukum dipindahkan ke perguruan tinggi lain tanpa biaya tambahan.

Selain itu, mahasiswa juga menuntut pembebasan biaya semester dan SKS hingga masa studi selesai, serta meminta kompensasi atas dampak pencabutan izin operasional fakultas.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Sjakhyakirti, Maulan Irwadi, menggelar rapat bersama mahasiswa yang berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam.

Dari hasil pertemuan tersebut, pihak universitas menyatakan mahasiswa semester 2, 4, 6, dan 8 akan dipindahkan ke kampus lain pada semester berikutnya tanpa biaya tambahan.

BACA JUGA:  Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Biru - Biru Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Biaya perpindahan mahasiswa disebut akan ditanggung oleh Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang.

Pihak kampus juga berjanji menerbitkan transkrip nilai resmi mahasiswa serta memastikan proses perkuliahan semester genap tetap berjalan hingga penerbitan KHS.

Selain itu, dana PKL mahasiswa semester 6 yang batal dilaksanakan disebut akan dikembalikan sepenuhnya.

Kesepakatan tersebut dikabarkan telah dituangkan secara tertulis sebagai bentuk komitmen pihak kampus kepada mahasiswa.

Meski demikian, mahasiswa menegaskan akan terus mengawal realisasi kesepakatan tersebut dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila pihak universitas dinilai ingkar janji.

BACA JUGA:  Pastikan Kualitas dan Tepat Waktu, Komisi IV DPRD Majalengka Sidak Pembangunan Sekolah
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *