Suararepublik.com // Palembang — Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti mendatangi gedung rektorat pada Sabtu (23/05/2026) setelah muncul kabar pencabutan izin operasional Fakultas Hukum oleh pemerintah.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus tuntutan kepastian terhadap nasib pendidikan mahasiswa di tengah polemik internal kampus dan yayasan.
Mahasiswa dari berbagai semester meminta pihak universitas segera memberikan solusi konkret terkait keberlangsungan studi mereka.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa dipimpin oleh M. Khalig yang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak rektorat.
Mahasiswa meminta agar seluruh mahasiswa Fakultas Hukum dipindahkan ke perguruan tinggi lain tanpa biaya tambahan.
Selain itu, mahasiswa juga menuntut pembebasan biaya semester dan SKS hingga masa studi selesai, serta meminta kompensasi atas dampak pencabutan izin operasional fakultas.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Sjakhyakirti, Maulan Irwadi, menggelar rapat bersama mahasiswa yang berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam.
Dari hasil pertemuan tersebut, pihak universitas menyatakan mahasiswa semester 2, 4, 6, dan 8 akan dipindahkan ke kampus lain pada semester berikutnya tanpa biaya tambahan.
Biaya perpindahan mahasiswa disebut akan ditanggung oleh Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang.
Pihak kampus juga berjanji menerbitkan transkrip nilai resmi mahasiswa serta memastikan proses perkuliahan semester genap tetap berjalan hingga penerbitan KHS.
Selain itu, dana PKL mahasiswa semester 6 yang batal dilaksanakan disebut akan dikembalikan sepenuhnya.
Kesepakatan tersebut dikabarkan telah dituangkan secara tertulis sebagai bentuk komitmen pihak kampus kepada mahasiswa.
Meski demikian, mahasiswa menegaskan akan terus mengawal realisasi kesepakatan tersebut dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila pihak universitas dinilai ingkar janji.
