banner 325x300
banner 325x300
Berita

DUGAAN PENCEMARAN LIMBAH B3 DI DURI KEPA: Oli Bekas Mengalir ke Saluran Air, DLH Belum Bergerak Meski Laporan Sudah Masuk

×

DUGAAN PENCEMARAN LIMBAH B3 DI DURI KEPA: Oli Bekas Mengalir ke Saluran Air, DLH Belum Bergerak Meski Laporan Sudah Masuk

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.com: Irsof

JAKARTA – Sebuah unit gudang di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat, diduga kuat melakukan pelanggaran serius terhadap pengelolaan lingkungan. Tim investigasi menemukan indikasi pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), berupa oli bekas dan ceceran minyak hitam, yang langsung mengalir ke saluran drainase umum tanpa melalui proses pengolahan.

Temuan ini terdokumentasi pada Rabu (12/8/2026) pukul 11.11 WIB di Jalan Daan Mogot Blok R Nomor 18, RT 10/RW 09, Kecamatan Kebon Jeruk. Lokasi tersebut diduga beroperasi sebagai penyimpanan oli bekas diduga ilegal.

Tanpa IPAL, Lantai Penuh Noda Hitam

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Di area luar maupun dalam gudang, terlihat sejumlah drum besi berserakan tanpa label jelas, yang diduga berisi oli bekas. Lantai beton di lokasi tersebut dipenuhi noda kehitaman pekat. Yang lebih mengkhawatirkan, ceceran minyak tersebut tampak mengalir deras menuju selokan atau saluran drainase umum yang terhubung dengan pemukiman warga.

Di dalam gudang, terparkir satu unit truk Mitsubishi. Namun, fasilitas pendukung pengelolaan limbah sama sekali tidak ditemukan. Tidak ada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak ada Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3 yang memenuhi standar, serta absennya alas kedap cairan (impermeable floor) dan rambu peringatan bahaya.

BACA JUGA:  12 Personel Polres Pakpak Bharat Naik Pangkat Setingkat : Tingkatkan Profesionalisme Dalam Melaksanakan Tugas

Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, oli bekas masuk dalam kategori limbah B3. Membuangnya ke tanah, saluran air, atau badan air merupakan tindakan ilegal yang diancam sanksi pidana.

Klaim Pemilik Bertentangan dengan Fakta Lapangan

Ketika dikonfirmasi via telepon, pemilik gudang bernama Daniel mengklaim telah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat. Namun, klaim ini dibantah keras oleh Ketua RT 10 lokal.

“Pemilik tidak pernah lapor soal izin usaha,” tegas Ketua RT 10 kepada tim investigasi.

Kontradiksi juga muncul dari keluhan warga lain yang meminta namanya dirahasiakan. Warga mengeluhkan aktivitas gudang tersebut, terutama saat musim hujan ketika potensi rembesan limbah semakin tinggi. Ketua RW 05, AK, yang wilayahnya berpotensi terdampak lintas batas, juga telah menerima laporan dari tim investigasi dan menyadari bahaya penyebaran polutan ke area sekitarnya.

BACA JUGA:  Proyek BRT Mebidang di Pajak Glugur Dikeluhkan : Tanpa Sosialisasi dan Mangkrak dari Target

Hingga Jumat (14/8/2026), pihak pengelola gudang belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut.

DLH Dinilai Lambat Responsif

Menanggapi temuan ini, Tim Redaksi telah berkoordinasi dengan Walikota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, serta Lurah Duri Kepa, Arie Lystha. Laporan resmi telah diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat untuk ditindaklanjuti.

Namun, fakta di lapangan per hari ini, Jumat (14/8/2026), belum menunjukkan adanya tindakan nyata atau inspeksi mendadak dari pihak DLH. Kelambanan respons ini menuai kritik, mengingat dampak pencemaran B3 bersifat akut dan jangka panjang.

Ancaman Nyata bagi Kesehatan dan Ekosistem

Para ahli lingkungan memperingatkan empat risiko fatal jika dugaan ini terbukti:

Kerusakan Tanah Permanen: Satu liter oli dapat mencemari jutaan liter air tanah, mematikan mikroorganisme, dan membuat tanah tandus.

Kematian Ekosistem Air & Banjir: Lapisan minyak di permukaan air menghambat oksigen, membunuh biota air, menimbulkan bau busuk, serta menyumbat drainase yang memicu banjir di permukiman padat.

BACA JUGA:  1.315 Penerima Dapat Makanan Layak Konsumsi. MBG Polres Kutim Lolos Uji Keamanan

Kontaminasi Air Tanah: Rembesan oli melalui lantai non-kedap dapat mencemari akuifer dangkal yang menjadi sumber air bersih warga.

Risiko Kesehatan & Kebakaran: Uap oli bersifat eksplosif dan karsinogenik. Paparan jangka panjang memicu iritasi kulit, gangguan pernapasan kronis, hingga penyakit serius lainnya.

PWI Desak Penegakan Hukum

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Walikota Jakarta Barat, Bambang G.S., menyayangkan lambannya penanganan kasus ini.

“Kami menyayangkan adanya dugaan kegiatan usaha yang menghasilkan limbah berbahaya dan menyebabkan perubahan warna air saluran menjadi gelap. Hal ini tidak boleh dipandang ringan karena menyangkut kelestarian lingkungan serta kesehatan warga,” ujar Bambang.

PWI Pokja Walikota Jakarta Barat mendesak pihak terkait, khususnya DLH, untuk segera turun tangan, memastikan pengelolaan limbah sesuai peraturan perundang-undangan, dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar demi melindungi hak warga atas lingkungan yang sehat dan aman.

(Tim Investigasi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *