banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Polrestabes Medan Dikabarkan Sudah Kirim Surat Panggilan Kepada Mamak Maling Terlapor Kasus Fitnah Memeras Rp 250 Juta, Namun Dicueki!

×

Polrestabes Medan Dikabarkan Sudah Kirim Surat Panggilan Kepada Mamak Maling Terlapor Kasus Fitnah Memeras Rp 250 Juta, Namun Dicueki!

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan – Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan korban pencurian di Pancur Batu kembali menjadi sorotan. Terlapor yang merupakan ibu dari salah satu tersangka kasus pencurian tersebut disebut telah mendapat panggilan dari penyidik Polrestabes Medan, namun panggilan tersebut diduga tidak diindahkan ataupun dicueki.

Perkara ini bermula ketika korban pencurian di sebuah toko ponsel di Pancur Batu justru terseret menjadi tersangka setelah membantu menangkap orang yang diduga melakukan pencurian. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan viral di sejumlah media.

Di tengah polemik tersebut, muncul pemberitaan dan pernyataan yang menyebut korban diduga telah melakukan pemerasan terhadap pihak keluarga terlapor dengan nilai mencapai Rp250 juta.

BACA JUGA:  Batagak Pangulu Suku Kampai Kaum Datuak Rajo Mangkuto di Air Haji Berlangsung Meriah, Ratusan Masyarakat Hadiri Prosesi Adat

Pernyataan mengenai dugaan pemerasan tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak korban. Korban menilai tudingan tersebut merupakan informasi yang harus dibuktikan kebenarannya dan tidak seharusnya disebarluaskan tanpa dasar hukum yang jelas.

Atas dugaan pencemaran nama baik tersebut, pihak korban kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026.

Kini, perkembangan laporan tersebut kembali menjadi sorotan setelah beredar informasi bahwa penyidik Polrestabes Medan telah mengirimkan panggilan kepada terlapor untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima, panggilan tersebut diduga belum dipenuhi oleh terlapor.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai proses penanganan laporan tersebut. Apalagi, perkara telah dilaporkan sejak 26 Februari 2026 dan hingga kini masih menjadi perhatian pihak korban.
Hal tersebut menurut korban berbeda terbalik saat mereka dilaporkan oleh orang tua maling ke Polrestabes Medan karena menangkap anaknya yang mencuri berangkas toko ponsel usaha keluarga mereka di pancur batu, pada 22 September 2025 yang lalu di hotel kristal.

BACA JUGA:  Patroli Gereja, Polsek Sangatta Utara Perkuat Rasa Aman Jemaat Beribadah

Dimana mereka dilaporkan oleh orang tua maling tersebut ke polrestabes medan pada tanggal 26 September 2025 dan dalam tempo 3 bulan bahkan secepat kilat layaknya ada permintaan dari seseorang dimasukan dalam dpo layaknya penjahat kelas kakap.

Pihak korban berharap penyidik Polrestabes Medan dapat menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan setiap pihak yang dipanggil memberikan keterangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Korban juga meminta agar tidak ada pihak yang merasa berada di atas hukum hanya karena memiliki status sosial, hubungan tertentu, atau alasan lainnya.

BACA JUGA:  BPN Jakarta Barat Gelar Layanan Jemput Bola di Kantor Kecamatan Grogol Petamburan, Warga Antusias Urus Peningkatan HGB ke SHM

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kalau memang dipanggil penyidik, hendaknya hadir dan memberikan keterangan sesuai fakta,” demikian harapan pihak korban, 31 Juli 2026

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan ketidakhadiran dalam panggilan pemeriksaan tersebut.

Polrestabes Medan juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 26 Februari 2026 tersebut, termasuk apakah panggilan telah benar-benar disampaikan, alasan ketidakhadiran terlapor, serta langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh penyidik. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *