banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Berulang Ulang Kali Didemo, Kapolrestabes Medan Tidak Berani Menangkap Mamak Maling Atau Takut?

×

Berulang Ulang Kali Didemo, Kapolrestabes Medan Tidak Berani Menangkap Mamak Maling Atau Takut?

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan 25/7/26 – Kapolrestabes Medan diduga lebih memilih menghadapi aksi demonstrasi yang berulang kali dilakukan masyarakat daripada menindaklanjuti laporan terhadap dua perempuan yang dilaporkan sebagai orang tua dari pelaku pencurian toko ponsel di Pancur Batu.

Menurut pihak keluarga korban pencurian pada 25 Juli 2026, kedua perempuan tersebut telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan fitnah. Namun hingga kini, mereka mengklaim proses hukum terhadap kedua laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Laporan dugaan penipuan dengan modus penggunaan surat perdamaian dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Menurut pihak pelapor, laporan itu tidak menunjukkan perkembangan selama sekitar enam bulan. Setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan, laporan kemudian dilimpahkan kembali ke Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Solidaritas TNI–Polri Semakin Kokoh, Polres Bitung dan Kodim 1310/Bitung Perkuat Sinergi Menjaga Keamanan Kota Bitung

Sementara itu, laporan dugaan tindak pidana fitnah yang dibuat di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026 juga disebut telah dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu. Menurut pihak pelapor, hingga sekitar enam bulan setelah pelimpahan, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan penyidikan sebagaimana yang mereka harapkan.

Pihak keluarga korban juga menyatakan bahwa hingga sekitar tujuh bulan sejak laporan dibuat, kedua perempuan yang mereka laporkan belum pernah diperiksa sebagai terlapor. Mereka juga menyebut beredar isu bahwa seorang penyidik yang berupaya memeriksa terlapor dalam perkara tersebut kemudian dicopot dan dimutasi. Namun, informasi mengenai dugaan mutasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

BACA JUGA:  Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha : Kriminalisasi, Pungli dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto

Keluarga korban kemudian membandingkan penanganan laporan tersebut dengan perkara yang mereka alami. Menurut mereka, ketika orang tua dari terduga pelaku pencurian melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap keluarga korban, proses hukum berlangsung jauh lebih cepat. Mereka mengklaim bahwa dalam waktu sekitar tiga bulan, sejumlah anggota keluarga korban yang sebelumnya mengaku diminta dan didampingi polisi untuk membantu menangkap terduga pelaku pencurian kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani dua kali pemanggilan oleh penyidik.
Merasa terdapat perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara, keluarga korban telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan fitnah yang telah mereka ajukan.

BACA JUGA:  PW Fast Respon DPC Banyuwangi Ucapkan Terima Kasih kepada Irjen Pol. Dr. Drs. Agus Suryonugroho atas Dedikasi dan Pengabdian Selama Menjabat Kakorlantas Polri

Namun demikian, menurut pihak keluarga korban, meskipun aksi demonstrasi telah dilakukan berulang kali, hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap kedua perempuan yang mereka laporkan dalam perkara dugaan penipuan dan fitnah tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga korban menyatakan masih menunggu kepastian hukum atas kedua laporan tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menangani seluruh laporan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan kedudukan para pihak.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi atas rangkaian tuduhan, dugaan, dan klaim yang disampaikan oleh pihak pelapor. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *