Suararepublik.com Binjai 25/7/26 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu,Penindakan ini dilakukan atas arahan langsung Kapolres Binjai AKBP R. BIMO MOERNANDA, S.I.K., M.H. untuk segera menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat.
Kasus bermula dari laporan warga yang menginformasikan adanya orang yang menyimpan serta hendak menjual sabu untuk diedarkan di wilayah Kota Binjai. Menindaklanjuti hal tersebut, Kasatresnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H. memerintahkan anggotanya untuk turun melakukan penyelidikan.
Pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melaksanakan operasi penyamaran di pinggir jalan Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang,Setelah transaksi terjadi, pelaku langsung diamankan.
Tersangka yang berhasil ditangkap bernama Yuda Prayoga (33 tahun), warga Dusun 14 Krani Lama, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak. Barang bukti yang disita:
– 2 paket sabu berat bruto 2,31 gram
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK 4354 ACW
Tersangka kini dibawa ke Markas Polres Binjai untuk proses hukum selanjutnya dan disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan UU RI No. 1 Tahun 2026.
Saat ini tim masih terus memeriksa saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik, menelusuri jaringan yang lebih luas serta mempersiapkan gelar perkara. (Tim)
Humasresbinjai







