SuaraRepublik.com | Banyuasin – Dugaan adanya pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 2 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, menjadi perhatian publik setelah beredar tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari salah seorang wali murid.
Dalam percakapan tersebut, wali murid mengaku keberatan karena siswa baru disebut diminta membayar sekitar Rp990.000 untuk pengadaan seragam dan kebutuhan sekolah lainnya. Wali murid mempertanyakan kebijakan tersebut karena sebelumnya Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin disebut telah mengimbau agar tidak ada pungutan yang memberatkan orang tua peserta didik.
“Saya wali siswa keberatan karena saya orang yang tidak mampu,” tulis pengirim pesan dalam tangkapan layar yang beredar.
Informasi tersebut masih berupa pengaduan masyarakat dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin untuk mengetahui rincian biaya, dasar penetapannya, serta memastikan apakah pembayaran tersebut bersifat wajib atau sukarela.
Saat melakukan konfirmasi di SMP Negeri 2 Talang Kelapa pada Rabu (15/7/2026), awak media menemui Isnen, yang menjabat sebagai Humas sekolah. Ia menjelaskan bahwa pengadaan seragam beserta mekanisme pembayarannya merupakan kewenangan pihak koperasi sekolah.
“Untuk permasalahan dugaan pungutan uang baju siswa, kami serahkan ke koperasi. Untuk semuanya ada di pihak koperasi,” ujar Isnen.
Selain dugaan pungutan, kondisi fasilitas sekolah juga menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah toilet (WC) sekolah terlihat kurang terawat dan minim ketersediaan air bersih. Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian agar kebersihan, kenyamanan, dan kesehatan peserta didik tetap terjaga.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap informasi yang berkembang. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, diharapkan dilakukan pembinaan maupun penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pihak sekolah juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait mekanisme pengadaan seragam dan biaya yang dibebankan kepada peserta didik baru, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik di tengah masyarakat.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, hasil konfirmasi kepada pihak sekolah, serta hasil pantauan di lapangan. Seluruh informasi mengenai dugaan pungutan masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. SuaraRepublik.com menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Penulis: Team SR
Editor: Redaksi







