Keuangan kota kendari mulai memasuki tahap evaluasi setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara melaksanakan entry meeting pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini menjadi langkah awal pengawasan pengelolaan keuangan daerah sebelum pemeriksaan terinci dilakukan.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menyampaikan bahwa pemeriksaan dari BPK memiliki peran strategis dalam menata tata kelola keuangan daerah.
Menurut Sudirman, hasil pemeriksaan pendahuluan diharapkan mampu menjadi pijakan penting dalam mempersiapkan pelaksanaan program pemerintah daerah pada tahun anggaran 2026 agar berjalan lebih optimal dan terencana.
Sudirman menegaskan, Pemerintah Kota Kendari membuka ruang seluas-luasnya bagi tim pemeriksa untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Setiap rekomendasi yang diberikan BPK akan dijadikan dasar perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan kota kendari serta pelaksanaan program pembangunan di masa mendatang.
Sudirman juga menekankan pentingnya penyampaian rekomendasi secara tegas dan tertulis agar dapat menjadi bahan evaluasi bersama seluruh perangkat daerah. Komitmen transparansi dan kerja sama penuh selama proses pemeriksaan menjadi sikap yang ditekankan pemerintah kota.
Sementara itu, perwakilan tim BPK RI Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Falihin, menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Saat ini, BPK masih berada pada tahap pemeriksaan interim terhadap LKPD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025.
Ia mengungkapkan bahwa ruang lingkup pemeriksaan mencakup pemantauan tindak lanjut atas temuan tahun sebelumnya, yang tingkat penyelesaiannya telah mencapai sekitar 90 persen. Selain itu, BPK juga menilai efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan APBD 2025, serta melakukan pengujian terbatas pada sejumlah akun penting.
Dalam pertemuan tersebut, BPK menekankan pentingnya penguncian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sejak pemeriksaan pendahuluan guna memastikan keakuratan saldo pendapatan dan belanja. BPK juga menyoroti perlunya penyelesaian temuan finansial dalam neraca, seperti aset yang belum ditemukan, serta meminta koordinasi aktif dari pejabat terkait selama proses pemeriksaan berlangsung.


