Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Kapolri Diduga Tutup Mata Melihat Kasus Korban Disuruh Nangkap Maling Jadi Tersangka di Medan, Keluarga : Pengadilan Sebut Terdakwa Sudah Berdamai, Tapi di Polisi Sepertinya Tidak Sah dan Korban Yang Dipenjara

×

Kapolri Diduga Tutup Mata Melihat Kasus Korban Disuruh Nangkap Maling Jadi Tersangka di Medan, Keluarga : Pengadilan Sebut Terdakwa Sudah Berdamai, Tapi di Polisi Sepertinya Tidak Sah dan Korban Yang Dipenjara

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan – Keluarga korban pencurian yang kemudian berstatus sebagai tersangka usai disuruh penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir Shinto Sembiring untuk menangkap pelaku pencurian mengaku telah melakukan perdamaian dengan dua pelaku pencurian toko ponsel pada 3 Desember 2025. Mereka juga membantah tuduhan telah melakukan pengeroyokan maupun penyetruman terhadap kedua pelaku sebagaimana yang dilaporkan.

Menurut pihak keluarga, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang mereka alami.

“Kami dituduh mengeroyok dan menyetrum mereka. Kalau benar empat orang mengeroyok dan menyetrum, mungkin kedua pelaku sudah tidak mampu berjalan. Faktanya, mereka masih bisa dibawa ke rumah terduga penadah dan kemudian kami beri makan di ruang penyidik Polsek Pancur Batu sambil bericerita cerita pada 23 September 2025,” ujar salah seorang anggota keluarga.

Pihak keluarga menjelaskan bahwa proses perdamaian dilakukan di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu setelah mereka dihubungi seseorang bermarga Manurung yang mengaku sebagai kuasa hukum para terdakwa pencurian pada 3 Desember 2025.

Dalam pertemuan tersebut, mereka mengaku menandatangani dua dokumen berbeda. Mereka minta Kapolri dapat memberikan perhatian terhadap kasus ini.

BACA JUGA:  Polres Mojokerto Ungkap Kasus Penipuan Modus Uang Gaib, Dua Tersangka Diamankan di Malang

Dokumen pertama adalah surat perdamaian antara korban pencurian dan para pelaku pencurian yang, menurut mereka, diperuntukkan sebagai bahan pertimbangan bagi jaksa dan majelis hakim dalam proses persidangan agar hukuman terhadap kedua terdakwa dapat diringankan. Surat tersebut, menurut keluarga, langsung diserahkan dalam persidangan.

Dokumen kedua merupakan surat kesepakatan perdamaian antara keluarga pelaku pencurian dan korban terkait laporan polisi yang dibuat terhadap pihak korban di Polrestabes Medan atas tuduhan melakukan dugaan penganiayaan saat prose s penangkapan di hotel kristal pada 23 september 2025 yang lalu.

Dalam salah satu poin kesepakatan tersebut, pihak keluarga pelaku pencurian disebut menyatakan kesediaannya dan segera untuk mencabut laporan polisi Nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Namun, menurut keluarga korban, poin kedua yang dijelaskan “Segera setelah itu pihak pertama akan melakukan pencabutan laporan polisi diPolrestabes Medan tidak pernah direalisasikan.

“Surat perdamaian untuk persidangan langsung diberikan kepada hakim dan jaksa. Tetapi kesepakatan mengenai pencabutan laporan polisi tidak dijalankan, padahal sudah ditandatangani di atas materai,” kata mereka.

BACA JUGA:  BNN RI Lantik Sejumlah Pejabat Tinggi dan Administrasi di Lingkungan BNN

Keluarga korban mengaku sempat memperoleh penjelasan dari pihak keluarga pelaku bahwa surat pencabutan laporan telah disampaikan melalui kuasa hukum. Namun, beberapa hari kemudian, surat tersebut disebut dibatalkan dengan alasan adanya perkara lain yang menurut keluarga korban tidak berkaitan dengan mereka.

Menurut keterangan keluarga korban, mereka kemudian dituduh telah melaporkan salah seorang pelaku ke Polsek Medan Tuntungan dalam perkara kepemilikan senjata tajam. Tuduhan tersebut mereka bantah.

“Kami sudah menjelaskan bahwa bukan kami yang membuat laporan itu. Bahkan kami diminta membuat surat pernyataan bahwa kami tidak keberatan apabila perkara tersebut dihentikan, dan surat itu kami serahkan ke Polsek Medan Tuntungan. Namun laporan terhadap kami di Polrestabes Medan tetap tidak dicabut,” ujarnya.

Merasa tertipu karena kesepakatan perdamaian tidak dijalankan, keluarga korban mengaku kemudian membuat laporan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan.

Keluarga korban juga mempertanyakan mengapa surat perdamaian yang mereka buat dapat dijadikan pertimbangan dalam persidangan pelaku pencurian, tetapi tidak diikuti dengan pencabutan laporan terhadap mereka sebagaimana isi kesepakatan.

BACA JUGA:  Masjid Panggilan Sujud Direvitalisasi, Wakapolri: Bangun Karakter, Bangun Peradaban

Mereka menyatakan telah menerima salinan putusan pengadilan yang, menurut mereka, mencantumkan bahwa telah terjadi perdamaian antara korban pencurian dan para terdakwa. Berdasarkan hal tersebut, keluarga berpendapat bahwa perdamaian tersebut telah menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman para pelaku.

Atas dasar itu, keluarga mempertanyakan tindak lanjut laporan yang masih berjalan.

“Kami ingin mendapatkan kepastian hukum. Jika surat perdamaian yang kami tandatangani dianggap sah hingga dipakai dalam persidangan untuk menjadi pertimbangan meringankan hukuman para pelaku, mengapa isi kesepakatan mengenai pencabutan laporan terhadap kami tidak dijalankan? Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan dan kepastian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan kenapa sepertinya Polrestabes Medan tidak mau tau dan tidak mengakui bahwa sudah ada perdamiaan, mungkin mereka anggap perdamain itu tidak sah, lalu kenapa pengadilan negeri lubuk pakam sebut kami sudah berdamai dengan maling ?,” tutup pihak keluarga, 6 Juli 2026.

Kepala Kepolisian Repulik Indonesia , Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat kami konfirmasi mengenai hal tesebut menjelaskan belum bersuara dan memberikan tanggapan. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *