Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahPemerintahPeristiwaViral

Laporan Masyarakat Kepada Ombudsman Meningkat 118,6% Penyelenggara Harus Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

×

Laporan Masyarakat Kepada Ombudsman Meningkat 118,6% Penyelenggara Harus Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan 7/7/26 – Sepanjang Semester 1 Tahun 2026, Ombudsman Sumut telah menerima akses 752 layanan dari masyarakat, dengan kategori Laporan sebanyak 353 laporan masyarakat (Laporan Reguler, Respon Cepat Ombudsman dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri) dan Non Laporan sebanyak 399 laporan masyarakat (Konsultasi dan Tembusan).

Jumlah pengaduan ini mengalami peningkatan sebesar 118,60% dari periode yang sama pada tahun 2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut menyampaikan bahwa peningkatan jumlah laporan masyarakat menjadi indikator penting dalam mengukur serta mengevaluasi penyelenggara pelayanan publik.

“Peningkatan jumlah laporan mengindikasikan dua hal, pertama tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Pelayanan Publik semakin meningkat, kedua kualitas layanan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Kami akan memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional serta mendorong penyelenggara pelayanan publik melakukan perbaikan,” ujar Herdensi, Kepala Perwakilan.

BACA JUGA:  Membangun Tanpa Alergi Kritik: Arah Baru Pemerintahan Nias Barat

Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara mencatat 6 kategori substansi laporan tertinggi.

Pertama, terkait dengan Hak Sipil Politik, khususnya terkait Keterbukaan Informasi dan Layanan Pengaduan Instansi, dengan jumlah 66 laporan.

Kedua, Administrasi Kependudukan sebanyak 46 laporan.

Ketiga Agraria (Pertanahan dan Tata Ruang) sebanyak 32 laporan.

Keempat, Kepolisian sebanyak 28 laporan.

Kelima, jaminan sosial, khususnya terkait jaminan Kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sebanyak 28 laporan.

Keenam, Kesejahteraan sosial sebanyak 8 laporan.
Terkait permasalahan kesejahteraan sosial, Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara banyak mendapatkan laporan terkait dengan penghentian bantuan sosial pada masyarakat yang seharusnya masih berhak untuk mendapatkan bantuan.

BACA JUGA:  Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa, PP HIMMAH : Sudah Tepat, Bahagian dari Rangkaian Hukum

Bahwa proses sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terindikasi menyebabkan masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima program bantuan sosial dalam DTKS, namun tidak lagi tercantum atau mengalami perubahan status setelah proses migrasi data ke DTSEN, padahal dari sisi kelayakan masyarakat tersebut masih sangat layak untuk mendapatkan bantuan sosial.

Kondisi tersebut menyebabkan sebagian masyarakat yang sebelumnya berhak menerima bantuan sosial menjadi terlewat sebagai penerima manfaat akibat proses sinkronisasi data yang belum optimal.

BACA JUGA:  Tim Survei Kodim 0411/KM, Tinjau Rencana Jembatan Aramco Penghubung Trimurjo - Bumiratu Nuban

Selain itu, Permasalahan ini berdampak pada akses layanan masyarakat terhadap Layanan Kesehatan, kartu Indonesia pintar, dan bantuan-bantuan pemerintah lainnya
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, mengimbau seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta memastikan setiap masyarakat menerima haknya sebagai penerima manfaat layanan.

“Kami berharap setiap penyelenggara pelayanan publik menjadikan setiap laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan layanan. Ombudsman akan terus mengawal penyelenggaraan pelayanan publik dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik,” tutup Herdensi. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *