Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Lapor Pak Kapolri : Maling Melaporkan Korbannya 3 Bulan Tersangka dan DPO, Korban Melaporkan Orang Tua Maling Setengah Tahun Tak Diproses Pancur Batu ?

×

Lapor Pak Kapolri : Maling Melaporkan Korbannya 3 Bulan Tersangka dan DPO, Korban Melaporkan Orang Tua Maling Setengah Tahun Tak Diproses Pancur Batu ?

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan – Aneh tapi nyata, beginilah situasi hukum di Jajaran Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, korban pencurian yang disuruh penyidik Polsek Pancur Batu untuk menangkap sendiri maling di toko ponselnya dilaporkan oleh maling dan dalam tempo 3 bulan sudah jadi tersangka, masuk penjara dan dpo.

Setelah jadi tersangka, korban pencurian di fitnah dan di busuk busukan di media sosial, bahkan kedua maling yang ditangkap oleh korbannya sempat membuat vidio meminta keadilan kepada Polisi. Tak hanya itu, orang tua maling juga membuat vidio pengakuan bahwa dirinya diperas 250 juta oleh korban pencurian saat melakukan perdamain di polsek pancur batu setelah anaknya dijebloskan ke penjara.

Padahal menurut korban pencurian proses mediasi itu tidak berhasil dan orang tua maling lah yang memintanya untuk menyebutkan taksiran kerugian akibat brangkas toko ponselnya di gondol dua orang maling pada tanggal 22 September 2025 yang lalu.

BACA JUGA:  Terapkan Prinsip BETAH, Kapolda Aceh Pantau Langsung Rikkes Tahap II 175 Calon Bintara Polri

“Kami sudah laporkan orang tua maling itu karena diduga menyebarkan fitnah yang kejam ke Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026 yang lalu dan laporan kami dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu, namun diduga sampai saat ini tidak ada satu pun penyidik yang berani memproses laporan kami di Polsek Pancur Batu,” sedihnya.

Bahkan menurut keluarga,penyidik yang diduga pernah menangani laporan tersebut tiba tiba dicopot setelah melakukan wawancara kepada orang tua pelaku pencurian di toko kami. Dan pada tanggal 3 Juli 2026 datanglah penyidik yang baru diberikan tugas untuk memproses laporan kami untuk mengantarkan surat perkembangan hasil penyelidikan untuk pertama kalinya kepada pelapor namun tidak ada perkembangan sama sekali.

BACA JUGA:  Ketua JOIN Bantaeng: Media dan Pemuda Berperan Menjaga Nilai-Nilai Pancasila

“Penyidik itu datang hanya memberikan surat SP2HP dan dalam surat itu hanya dituliskan bahwa laporan tersebut masi dalam penyilidikan padahal sudah 6 bulan yang lalu dilaporkan, ini berbeda dengan orang tua maling itu yang melaporkan kami korban pencurian dalam tempo 3 bulan korban sudah jadi tersangka dan secepat kila dimasukan dalam daftar dpo polrestabes medan layaknya penjahat kelas kakap,”ujarnya 4 Juli 2026.

Keluarga juga mengaku mendapatkan isu bahwa ada diduga oknum kombes yang diduga mengintervensi agar tidak ada yang memeriksa orang tua maling yang kami laporkan atas dugaan fitnah.

“Kami mendapatkan isu demikian tapi kami belum tau apakah itu benar atau hanya isu saja. Tapi kami akan terus mendesak agar Kapolrestabes Medan segera menangkap orang tua maling toko ponsel yang kami sudah kami laporkan dalam kasus dugaan fitnah, dia menuduh kami memeras dia padahal tidak ada kami peras dia,” kata keluarga

BACA JUGA:  Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Dugaan Penyekapan di Percetakan Mau Print Jakpus

Harusnya, masi kata keluarga, dia pahami dulu apa arti pemerasan dan pemerasan itu harus ada unsur paksaan dan ancaman sementara dia tidak ada memberikan uang 250 juta kepada kami ini yang membuat kami juga merasa kesal, kami korban pencuiran tapi malahan kami di fitnah.

“Kami minta Kapolrestabes Medan segera menangkapnya jangan sampai kami berasumsi bahwa maling bersama orang orang tuanya itu dilindungi atau itu bonus kepada mereka karena telah melaporkan korban pencurian anaknya ke Polrestabes Medan, kami juga berencana menggelar aksi demo untuk mendesak Kapolrestabes Medan memeriksa dan menangkap orang tua maling itu,” pungkasnya. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *