MOROTAI | SuaraRepublik.com — DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara mempertanyakan perubahan status seorang guru PAUD Al-BINA di Desa Sabatai Tua, Kabupaten Pulau Morotai, berinisial A.H.M.N., yang kini tidak lagi tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
IMM meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Morotai menjelaskan dasar administratif, mekanisme, serta pihak yang melakukan perubahan data tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa perubahan status A.H.M.N. berkaitan dengan keterlibatannya dalam menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai pemindahan proyek pembangunan jalan Sabatai–Sabala.
Sebelumnya, warga Desa Sabatai Tua dan Sabala memprotes pemindahan lokasi proyek jalan yang semula direncanakan menghubungkan kedua desa tersebut, tetapi kemudian dialihkan ke wilayah lain.
Kepala Bidang Hikmah DPD IMM Maluku Utara, Ikfan Pina, mengatakan perubahan status tenaga pendidik dalam Dapodik harus memiliki dasar administratif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai persoalan administrasi pendidikan justru menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga pendidik. Kami ingin mengetahui apa dasar pencoretan tersebut, siapa yang melakukan perubahan, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ikfan, Rabu (4/11/26).
Ia meminta dugaan keterkaitan antara perubahan data tersebut dan aktivitas penyampaian aspirasi masyarakat ditelusuri secara objektif. Menurut dia, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang tidak semestinya menjadi alasan untuk merugikan seseorang tanpa dasar hukum.
Ikfan menyebut A.H.M.N. merupakan kader IMM. Karena itu, organisasinya berkepentingan mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan.
” Kami tidak ingin berspekulasi atau menghakimi pihak tertentu. Namun, kami akan memastikan persoalan ini mendapatkan kejelasan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak yang bersangkutan, kami akan mendorong penyelesaiannya melalui mekanisme kelembagaan maupun jalur hukum,” katanya.
DPD IMM Maluku Utara mendesak Dinas Pendidikan Morotai memberikan klarifikasi resmi mengenai perubahan status A.H.M.N. dalam Dapodik. Klarifikasi itu mencakup alasan perubahan, pihak yang melakukan pembaruan, serta prosedur administratif yang ditempuh.
Pengelola PAUD Al-BINA juga diminta menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka.
IMM menegaskan pengawalan ini bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan upaya memastikan transparansi dan perlindungan hak tenaga pendidik.
“DPD IMM Maluku Utara akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Melindungi hak kader, memperjuangkan keadilan, dan menjaga kebebasan berpendapat merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi,” ujar Ikfan.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.