MOROTAI | SuaraRepublik.com — Festival Morotai (Morofest) 2026 telah berakhir. Namun, pertanggungjawaban penggunaan anggaran kegiatan sebesar Rp1,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulau Morotai belum dipublikasikan kepada masyarakat.

Hingga Rabu, 4 November 2026, laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut belum diketahui publik. Padahal, sebelumnya Ketua Panitia Morofest 2026, Ramlan Drakel, menyatakan pertanggungjawaban anggaran akan dilakukan setelah seluruh rangkaian festival selesai.

Keterbukaan penggunaan anggaran ini menjadi penting karena Morofest dibiayai dari uang daerah. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi tentang kemeriahan acara, jumlah peserta, dan keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetapi juga rincian penggunaan anggaran serta hasil yang dicapai.

Kewajiban keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 9 ayat (2) menyebutkan, informasi yang wajib diumumkan secara berkala mencakup informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik serta laporan keuangan.

Sementara itu, pengelolaan keuangan daerah juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi, akuntansi, pelaporan keuangan, hingga pertanggungjawaban APBD.

Pedoman teknisnya diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebelumnya, Ramlan menyebut anggaran Morofest mencapai Rp1,1 miliar. Namun, saat dimintai keterangan mengenai pembiayaan kegiatan, ia mengaku belum mengantongi rincian penggunaan anggaran secara terperinci karena informasi yang diterima masih berupa angka gelondongan. Perencanaan awal kegiatan disebut berada di Dinas Pariwisata.

Di sisi lain, laporan penutupan Morofest mencatat keterlibatan 116 UMKM dan 1.794 peserta dalam sejumlah agenda. Fun Run diikuti 702 peserta, sedangkan Jalan Sehat diikuti 539 peserta.

Namun, data tersebut belum disertai angka transaksi maupun nilai perputaran ekonomi yang dihasilkan selama festival berlangsung. Dengan demikian, dampak ekonomi kegiatan belum dapat diukur secara terbuka berdasarkan laporan penutupan tersebut.

Kini, setelah seluruh rangkaian festival berakhir, pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi hal yang ditunggu. Publik membutuhkan informasi mengenai besaran realisasi belanja, rincian pengeluaran, serta kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.

Publikasi informasi tersebut penting sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik. Sebab, keberhasilan sebuah festival tidak hanya diukur dari kemeriahan acara, tetapi juga dari keterbukaan penggunaan anggaran dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.