Suararepublik.com Rokan Hilir — Christina Simamora mendesak Kapolda Riau, Ditreskrimum Polda Riau, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang menempatkan dirinya sebagai tersangka di Polres Rokan Hilir.
Christina menduga terdapat persoalan serius dalam proses penanganan perkara yang berkaitan dengan kebun kelapa sawit dan kegiatan panen. Ia mempertanyakan dasar penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, prosedur penyidikan, serta tindakan yang menurut pengakuannya dialami bersama sejumlah pekerja panen pada September 2024.
Dalam pernyataan tertulis tertanggal 27 Oktober 2026, Christina meminta agar dugaan penyimpangan prosedur tersebut diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional. Ia juga meminta agar dugaan kriminalisasi yang disampaikannya tidak diabaikan, tetapi diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“ Saya tidak takut menghadapi proses hukum, tetapi saya menuntut agar proses hukum itu sendiri berjalan sesuai hukum,” demikian inti pernyataan Christina.
Perlu ditegaskan, dugaan kriminalisasi dan keberatan terhadap tindakan penyidik tersebut merupakan keterangan dari Christina yang masih memerlukan verifikasi independen, dokumen pendukung, serta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Empat Pekerja Panen Dibawa ke Polres Rohil, Christina Pertanyakan Dasar Hukum
Christina menceritakan bahwa pada 24 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, empat pekerja panen yang bekerja untuknya dibawa ke Polres Rokan Hilir.
Ia menduga para pekerja tersebut dibawa oleh sekitar 20 orang yang disebutnya sebagai orang-orang suruhan Rudianto. Dalam keterangannya, Christina juga menyebut Rudianto, Ester Liyana Br Siburian, dan kuasa hukum Rudianto berada dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Ketika mendengar para pekerjanya dibawa, Christina mengaku langsung menuju lokasi. Dalam perjalanan, ia melihat tiga mobil yang disebutnya berkaitan dengan pihak-pihak tersebut. Ia mengaku sempat membentangkan tangan untuk meminta salah satu mobil berhenti, tetapi kendaraan itu kemudian melaju kencang.
Keterangan mengenai dugaan pengerahan massa, keterlibatan pihak tertentu, dan peristiwa di jalan tersebut perlu dikonfirmasi kepada orang-orang yang disebut, saksi di lokasi, serta bukti pendukung lainnya.
Christina kemudian menghubungi kepala desa, pihak kepolisian setempat, dan Bhabinkamtibmas Polsek Pujud. Menurut keterangannya, Bhabinkamtibmas Aipda Iskandar menyarankannya mendatangi Polres Rokan Hilir dengan membawa dokumen tanah untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Christina tiba di Polres Rokan Hilir dan mengaku melihat keempat pekerja itu berada di Unit I Reskrim.
Ia menyatakan bahwa ketika menanyakan alasan para pekerja dibawa ke kantor polisi, dirinya mendapat penjelasan bahwa mereka diduga melakukan pencurian.
Christina membantah tuduhan tersebut. Menurut versinya, para pekerja memanen sawit atas perintahnya di kebun yang ia klaim memiliki keterkaitan dengan hak atas aset selama perkawinan.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.