MOROTAI | SuaraRepublik.com — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, berencana meminta klarifikasi terhadap 6–10 saksi pekan ini untuk mendalami laporan dugaan tindak pidana membawa pergi seorang perempuan berusia 18 tahun. Pemanggilan tersebut belum dilakukan hingga Rabu, 28 Oktober 2026.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub B. Panjaitan, S.Tr.K., M.H., mengatakan penyidik tengah menyiapkan undangan klarifikasi bagi pihak-pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

“Untuk pemanggilan saksi saat ini belum. Saksi ada sekitar 6–10 orang. Rencananya minggu ini kami buat undangan klarifikasi,” kata Yakub kepada awak media, Rabu (28/10/2026).

Laporan tersebut disampaikan Rahmayanti Dano Kader pada 12 Oktober 2026 dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Polres Pulau Morotai Nomor STPP/220/X/SPKT/2026.

Yakub menjelaskan, laporan terbaru itu berbeda dengan laporan sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan membawa kabur anak. Menurut dia, laporan terdahulu tidak dilanjutkan karena perempuan yang dimaksud telah berusia 18 tahun.

Dalam penanganan laporan terbaru, penyidik akan menggali keterangan dari pelapor, perempuan yang dimaksud, serta pihak lain yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.

Keterangan para pihak akan digunakan untuk memperjelas kronologi dan menelaah dugaan peristiwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap awal penanganan. Belum ada keterangan mengenai hasil klarifikasi karena pemanggilan saksi masih direncanakan.