Penilaian mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka harus mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku ketika tindakan tersebut dilakukan, termasuk ketentuan yang relevan mengenai hak tersangka dan mekanisme pengujian tindakan penyidik.

Karena itu, Christina meminta agar keberatannya tidak berhenti sebagai pengaduan administratif, melainkan diperiksa dengan menelaah dokumen resmi penyidikan.

Pengaduan ke Propam dan Gelar Perkara di Wasidik Polda Riau

Christina menyatakan telah menyampaikan pengaduan kepada Divisi Propam Mabes Polri. Menurut keterangannya, pengaduan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Propam Polda Riau dan diteruskan kepada Wasidik Polda Riau untuk ditindaklanjuti.

Pada 19 Oktober 2026, Christina mengaku mengikuti gelar perkara di Wasidik Polda Riau. Ia menyebut kegiatan itu dihadiri sejumlah personel dari Polres Rokan Hilir, jajaran Wasidik, serta penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Dalam pernyataan tertulisnya, Christina menyebut sejumlah nama personel yang menurut keterangannya hadir, antara lain:

IPDA Ivan Bayuaji Maulana;

Brigadir Ayub Rino Zebua;

Brigadir Michael Sebastian; dan

IPDA Darl inson Sitorus.

Christina juga menyebut sejumlah pejabat dan personel yang menurut keterangannya tidak hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk AKP I Putu Adi Juniwinata, Aipda Wira Adi Kusuma, Bripda Ignasius Edu Gusra Sinaga, dan IPDA Randi Pandapotan Tamba.

Daftar kehadiran tersebut masih perlu dicocokkan dengan undangan, daftar hadir, notula, dan berita acara gelar perkara resmi. Penyebutan nama dalam pernyataan Christina bukan merupakan kesimpulan bahwa personel yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran.

Christina menilai belum terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut atas keberatan yang disampaikannya dalam gelar perkara tersebut. Ia meminta hasil evaluasi, kesimpulan, serta langkah penanganan selanjutnya disampaikan secara tertulis.

Di sinilah tuntutan transparansi menjadi penting: apabila suatu pengaduan telah melalui mekanisme pemeriksaan internal, pihak yang mengadu patut memperoleh informasi mengenai status penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, tindak lanjutnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berwenang.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, penjelasan yang disertai alasan dan dasar pemeriksaan juga diperlukan agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Sengketa Kebun Sawit Tidak Boleh Mengaburkan Pemeriksaan Unsur Pidana

Christina menilai perkara yang dihadapinya tidak dapat dilepaskan dari persoalan penguasaan kebun sawit, kegiatan panen, dokumen yang berkaitan dengan aset, serta hubungan hukum para pihak selama perkawinan.

Ia menyebut terdapat persoalan dokumen hibah dan pembatalan hibah yang, menurut keterangannya, menjadi bagian dari persoalan yang diperdebatkan.

Christina mengaku pernah meminta agar dokumen pembatalan hibah yang ditunjukkan penyidik diuji, tetapi menurut versinya, permintaan tersebut tidak memperoleh jawaban yang memadai.

Meski demikian, keberadaan sengketa aset tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana. Sebaliknya, adanya laporan dugaan pencurian juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan bukti mengenai penguasaan lahan, riwayat kepemilikan, kewenangan memanen, dan hubungan hukum antara para pihak.