Suara Republik.com

Jakarta – Kuasa hukum OLH, Soedarto Rimbun,S.H.,M.H dan Lemens Kodongan,S.H.,M.H Meminta Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian terhadap tiga laporan polisi terkait dugaan pelanggaran hukum yang menyangkut anak di bawah umur. Mereka mendesak dilakukannya evaluasi penanganan perkara, penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), serta gelar perkara khusus guna memperoleh kejelasan proses hukum.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat kepada Kapolda Metro Jaya dan jajaran Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum, laporan-laporan tersebut ditangani di lingkungan Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya sejak 2024 hingga 2025. Hingga 21 Oktober 2026, pihak pelapor mengaku belum memperoleh perkembangan dan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan.

“Kami meminta perlindungan hukum dan kepastian hukum. Laporan sudah berjalan cukup lama, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan yang kami harapkan,” ujar Soedarto Rimbun di Polda Metro (22/10/2026).

Kuasa hukum menegaskan, permintaan kepastian hukum bukan berarti mendesak penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar yang cukup. Mereka meminta agar setiap laporan dievaluasi secara profesional berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan pemenuhan unsur tindak pidana.

 

Tiga Laporan yang Diminta Dievaluasi

Dalam dokumen yang disampaikan kuasa hukum, terdapat tiga laporan yang menjadi pokok permohonan perhatian Kapolda Metro Jaya.

Pertama, laporan polisi Nomor LP/B/568/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 April 2024, dengan OLH sebagai pelapor dan Danny S. Djayaprawira sebagai terlapor.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman pemberian dosis obat yang lebih tinggi kepada anak apabila ibu kandungnya menggugat pembagian harta bersama dan melaporkan persoalan tersebut kepada polisi. Dugaan itu merupakan keterangan dari pihak pelapor yang masih harus diuji melalui proses hukum.

Kedua, laporan Nomor STTLP/B/3084/VI/2024/Polda Metro Jaya, tertanggal 3 Juni 2024, mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengambilan anak di bawah umur di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurut kuasa hukum, peristiwa tersebut juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris H. Teddy Anwar dengan Nomor 37/2019. Laporan yang semula dibuat di Polda Metro Jaya itu disebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 29 Januari 2026.

Ketiga, laporan Nomor STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 Juni 2025, yang diajukan Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A., selaku kuasa hukum.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemberian obat-obatan kepada anak di bawah umur oleh seorang psikiater di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), yang menurut pelapor dilakukan tanpa sepengetahuan ibu kandung dan dipersoalkan dari sisi pemeriksaan serta rekam medis.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, antara lain Pasal 76B juncto Pasal 77B, Pasal 76C juncto Pasal 80, dan/atau Pasal 76J juncto Pasal 89 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.