Kuasa hukum kemudian mendatangi gedung Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya dengan maksud menemui Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H.
Pertemuan tersebut juga belum terlaksana karena, menurut kuasa hukum, pejabat yang hendak ditemui sedang berada di luar kantor. Meski demikian, surat permohonan OLH mengenai kepastian hukum dan keadilan disebut telah diterima oleh pihak terkait.
Kuasa hukum berharap surat tersebut segera ditindaklanjuti dan menghasilkan penjelasan resmi mengenai posisi serta langkah penanganan masing-masing laporan.
Kepentingan Terbaik Anak Menjadi Perhatian
Menurut pihak kuasa hukum, anak berinisial G telah terpisah dari ibu kandungnya sejak peristiwa yang disebut terjadi pada 2 Juli 2023 di Mal Kelapa Gading. Mereka juga mempersoalkan dugaan anak dibawa ke Singapura dengan menggunakan paspor ganda.
Dugaan mengenai pengambilan anak secara paksa maupun penggunaan dokumen perjalanan tersebut memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang. Demikian pula, aspek pengasuhan, kondisi anak, dan kemungkinan adanya pelanggaran hak anak perlu dinilai berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang relevan.
Kuasa hukum menekankan bahwa penanganan perkara harus memperhatikan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Mereka juga mengingatkan bahwa kepastian hukum dibutuhkan oleh seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor. Proses penegakan hukum harus berlangsung objektif, tidak memihak, dan tidak mendahului pembuktian.
Menunggu Klarifikasi Kepolisian dan Pihak Terkait
Hingga keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini disampaikan, pihak kuasa hukum menyatakan belum menerima penjelasan resmi yang menjawab ini seluruh permohonan mereka. Belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Utara maupun Polda Metro Jaya yang dapat dimuat dalam berita ini mengenai perkembangan ketiga laporan tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Danny S. Djayaprawira, Psikiater Fransiska Kaligis, RSCM, Imigrasi Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai klaim pihak pelapor yang memerlukan pembuktian. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan laporan atau pernyataan sepihak.
Bagi keluarga OLH, tuntutan utama yang disampaikan melalui kuasa hukumnya adalah kejelasan perkembangan laporan, penanganan yang transparan, serta perlindungan terhadap kepentingan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim/red).










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.