SUARAREPUBLIK.COM – Makassar – 19 Juni 2026 – Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras terhadap beredarnya informasi mengenai dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika yang disebut terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa pada 5 Juni 2026, petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) diduga melakukan penindakan terhadap seorang terduga pelaku berinisial C di wilayah Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dalam operasi tersebut turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain beberapa sachet yang diduga berisi sabu, alat hisap (bong), uang tunai, serta satu unit kendaraan roda dua.
Namun demikian, berkembang informasi di tengah masyarakat yang menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut proses hukum terhadap terduga pelaku. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan prosedur penegakan hukum, termasuk isu mengenai adanya sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pembebasan terduga pelaku dari proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum KAMRI, Suwandi, menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu mendapatkan klarifikasi resmi dan terbuka dari pihak berwenang guna menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami memandang bahwa apabila dugaan tersebut benar adanya, maka hal itu merupakan persoalan serius yang berpotensi mencederai integritas penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, maka klarifikasi yang transparan sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar Suwandi.
Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius terhadap ketahanan sosial, kesehatan masyarakat, dan masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip negara hukum.
Lebih lanjut, KAMRI menilai bahwa akuntabilitas institusi penegak hukum merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi dan keterbukaan informasi menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan ataupun menyimpulkan sesuatu tanpa dasar hukum yang jelas. Namun, informasi yang berkembang perlu dijawab secara objektif melalui mekanisme klarifikasi dan investigasi yang profesional,” lanjut Suwandi.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum, KAMRI berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi damai di Kantor BNN Provinsi Sulawesi Selatan. Aksi tersebut bertujuan meminta penjelasan resmi terkait informasi yang beredar sekaligus mendorong dilakukannya evaluasi dan investigasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur.
Sementara itu, Demisioner Ketua Umum KAMRI Periode 2023–2025, Marlo, menyatakan dukungannya terhadap langkah organisasi dalam mengawal persoalan tersebut secara konstitusional dan sesuai koridor hukum.
“Dugaan praktik tangkap lepas merupakan isu yang harus ditanggapi secara serius karena menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum dan kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap informasi yang berkembang perlu ditelusuri secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Marlo.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari banyaknya operasi penindakan yang dilakukan, tetapi juga dari integritas aparat dan konsistensi penerapan hukum tanpa diskriminasi.
KAMRI juga mendesak agar dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap kronologi operasi yang berlangsung pada 5 Juni 2026, termasuk status barang bukti, prosedur penanganan perkara, serta mekanisme pengawasan internal yang diterapkan dalam pelaksanaan tugas pemberantasan narkotika.
Bagi KAMRI, keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk menjaga legitimasi institusi negara sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara adil dan transparan sesuai prinsip supremasi hukum.
“Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan dan tidak merusak upaya pemberantasan narkotika yang menjadi tanggung jawab bersama,” tutupnya.








