Suararepublik.com Medan — Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara kembali menjadi sorotan. Seorang warga Pematangsiantar, M. Fatih Ritonga, mengungkap dugaan intimidasi, permintaan uang ratusan juta rupiah, hingga transaksi mobil yang menurut pengakuannya berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lingkungan Polda Sumatera Utara.
Pengakuan tersebut menjadi persoalan serius yang patut ditelusuri secara transparan. Jika terbukti, praktik semacam itu bukan hanya berpotensi merugikan warga, tetapi juga dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan profesi advokat.
Dalam keterangannya kepada awak media, Fatih menduga sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan unit yang disebutnya menangani PPA/PPO terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Namun, seluruh tuduhan terhadap pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan independen serta proses hukum yang berwenang.
Kini, pertanyaan besarnya: apakah dugaan tersebut akan diusut secara tuntas, atau justru berhenti sebagai pengakuan korban tanpa kejelasan?
DITANGKAP DI BANDARA KUALANAMU, ENAM ORANG DIPERIKSA TERKAIT DUGAAN TPPO
Menurut penuturan Fatih, peristiwa itu bermula pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Fatih bersama lima rekannya mengaku diamankan di Bandara Internasional Kualanamu ketika hendak melakukan perjalanan ke Malaysia. Mereka disebut dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan TPPO.
Fatih mengaku tidak memahami dasar tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Ia juga menyatakan sempat meminta pendampingan penasihat hukum pilihannya sendiri, tetapi menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Saya sempat berontak karena merasa tidak bersalah dan kami tidak memegang bukti apa pun seperti yang dituduhkan,” demikian penuturan Fatih kepada awak media.
Ia mengaku diberi tahu bahwa penasihat hukum akan disediakan oleh negara.
Jika keterangan ini benar, publik berhak memperoleh penjelasan: apa dasar hukum pengamanan tersebut, bagaimana status hukum keenam orang yang diperiksa, dan apakah hak mereka atas bantuan hukum telah dipenuhi sesuai ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab berdasarkan dokumen pemeriksaan, keterangan para pihak, serta penjelasan resmi kepolisian.
PENGAKUAN FATIH: ADA PERMINTAAN UANG Rp1 MILIAR UNTUK PENYELESAIAN PERKARA
Bagian paling serius dari pengakuan Fatih berkaitan dengan kehadiran seorang pengacara berinisial BDS, yang menurutnya ditunjuk sebagai penasihat hukum.
Fatih menduga pengacara tersebut justru menyampaikan bahwa perkara yang dihadapinya membutuhkan uang dalam jumlah besar agar dapat diselesaikan.
“Kasus kalian ini gawat, setidaknya perlu uang satu meter (satu miliar rupiah) biar kasusnya selesai,” ujar Fatih, menirukan ucapan yang diklaimnya disampaikan oleh BDS.
Pernyataan tersebut merupakan klaim Fatih yang masih harus dikonfirmasi kepada pihak terkait.










Tinggalkan Balasan