Suararepublik.com Medan – Proses penanganan laporan dugaan fitnah yang dilayangkan Persadaan Putra Sembiring di Polrestabes Medan memasuki babak baru. Setelah terlapor disebut tidak memenuhi undangan klarifikasi pertama tanpa memberikan penjelasan, pihak kepolisian dikabarkan akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi untuk kedua kalinya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pada 28 Agustus 2026, Polrestabes Medan akan mengirimkan surat undangan klarifikasi kedua kepada terlapor dalam perkara dugaan fitnah yang menuding korban pencurian toko ponsel di Pancur Batu telah melakukan pemerasan sebesar Rp 250 juta.
Persadaan Putra Sembiring selaku pelapor mengapresiasi langkah tersebut. Ia menilai pelayanan dan respons Polrestabes Medan dalam menindaklanjuti laporannya merupakan bentuk perhatian terhadap masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Kasus ini bermula dari perkara pencurian yang terjadi di sebuah toko ponsel di wilayah Pancur Batu. Setelah kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Pancur Batu.
Dalam perkembangan perkara, menurut keterangan Persadaan, pihak kepolisian kemudian meminta dan mendampingi korban untuk membantu menangkap dua orang pelaku pencurian.
Namun, persoalan kemudian berkembang. Korban dan keluarganya justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian dan dalam perkembangannya disebut menjadi tersangka serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah kasus korban pencurian yang membantu polisi menangkap pelaku namun justru terseret menjadi tersangka ramai diberitakan dan mendapat perhatian, termasuk dari Komisi III DPR RI.
Di tengah polemik tersebut, muncul pernyataan dari salah satu orang tua pelaku pencurian yang menurut Persadaan menyebut dirinya telah diperas sebesar Rp 250 juta oleh korban.
Persadaan membantah tudingan tersebut.
Menurut Persadaan, angka Rp 250 juta yang disebut dalam narasi tersebut sebenarnya merupakan perkiraan nilai kerugian yang disampaikannya ketika dirinya diundang polisi dalam proses penyelesaian melalui pendekatan restorative justice di Polsek Pancur Batu.
Ia menegaskan tidak pernah memaksa pihak pelaku maupun keluarganya untuk membayar Rp 250 juta tersebut.
“Tidak pernah ada pemaksaan ataupun ancaman. Saya hanya menyampaikan taksiran kerugian yang saya alami ketika diundang polisi dalam proses restorative justice. Sampai sekarang uang Rp 250 juta itu tidak pernah saya terima,” ujar Persadaan.
Atas tudingan tersebut, Persadaan kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026.
Ia berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional sehingga fakta sebenarnya dapat diketahui melalui pemeriksaan dan alat bukti.
Apresiasi untuk Kapolrestabes dan Kasat Reskrim
Persadaan Putra Sembiring menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak serta Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Andrian Lubis.
Menurutnya, langkah Polrestabes Medan yang kembali mengirimkan undangan klarifikasi kepada terlapor menunjukkan bahwa laporan masyarakat tetap mendapatkan perhatian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menindaklanjuti laporan saya,” kata Persadaan.
Ia juga mengapresiasi rencana pengiriman undangan klarifikasi kedua kepada terlapor yang diketahui berdomisili di wilayah Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Persadaan berharap terlapor dapat memenuhi undangan tersebut sehingga penyidik bisa memperoleh keterangan dari kedua belah pihak secara berimbang.
“Saya berharap terlapor hadir dan memberikan klarifikasi kepada penyidik. Biarlah semuanya diperiksa berdasarkan fakta, bukti dan aturan hukum yang berlaku. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan nama baik saya dipulihkan apabila tudingan tersebut memang tidak benar,” tegasnya.
Persadaan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian dan berharap perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak terlapor mengenai alasan tidak menghadiri undangan klarifikasi pertama maupun terkait tudingan pemerasan Rp 250 juta tersebut. (Tim)







