Suara Republik. Com

Sangatta, 4 November 2026

 

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di dua lokasi wilayah Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (3/11/2026). Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 10 hektare lahan sebelum berhasil dipadamkan tim gabungan.

Dua titik kebakaran berada di Jalan Poros Bontang–Sangatta Kilometer 22, RT 23, Dusun Mekar Baru, Desa Sangkima, serta Jalan Poros Bontang–Sangatta Gang Damai, dekat Patung Burung, Desa Pinang Raya.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat dan hasil patroli terkait munculnya titik api di kedua lokasi tersebut.

“Begitu menerima laporan adanya titik api, personel gabungan langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman. Kami bersama unsur TNI, Polri, BPBD, Polhut, LKK, GEPAK, dan staf Kecamatan Sangatta Selatan berupaya mengendalikan kebakaran agar tidak meluas,” ujarnya.

Berdasarkan laporan, informasi kebakaran pertama diterima pada pukul 13.18 Wita di kawasan Kilometer 22, kemudian laporan titik api kedua masuk pada pukul 13.23 Wita di Gang Damai, Desa Pinang Raya.

Personel gabungan bergerak menuju dua lokasi pada pukul 13.53 Wita. Proses pemadaman mulai dilakukan sekitar pukul 14.40 Wita hingga akhirnya api berhasil dipadamkan pada pukul 19.30 Wita.

Dalam penanganan tersebut, tim mengerahkan personel dari berbagai instansi, termasuk 32 personel Polisi Kehutanan, empat personel BPBD Kutim, empat personel TNI dan Polri, serta unsur Brimob, kecamatan, kelurahan, dan organisasi masyarakat.

Sejumlah armada pemadam juga dikerahkan, di antaranya mobil tangki Kecamatan Sangatta Selatan berkapasitas 1.200 liter, kendaraan BPBD berkapasitas 4.000 liter, dua mobil suplai air Taman Nasional Kutai (TNK) berkapasitas 5.000 liter, serta satu unit mobil pemadam kebakaran.

Bambang Eko mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas, terutama saat kondisi lahan kering.

“Kami sudah sering menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kebiasaan ini sangat berbahaya karena api bisa merambat dan mengancam permukiman warga,” tegasnya.

Dari dua lokasi tersebut, luas lahan terbakar diperkirakan mencapai lima hektare di masing-masing titik atau total sekitar 10 hektare.

Meski demikian, tidak ada laporan korban jiwa maupun kerugian materiil akibat kejadian tersebut. Polsek Sangatta Utara bersama tim gabungan juga terus mengintensifkan patroli dan mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api.

Upaya tersebut menjadi bagian dari pencegahan karhutla sekaligus menjaga keamanan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kutai Timur.

 

Sumber : Humas Polres Kutim

Penulis : Aroel Mandang