“Korban THD saat sedang berbaring di tikam mengenai pelipis dan tidak puas dilakukan kembali oleh korban,” terangnya.
“Setelah menusuk, TSK mengulangi akan melakukan akan tetapi gagang pisau lepas dan pisau masih menancap di korban,” tuturnya.
“Dalam penyelidikan ini pihaknya mengalami kesulitan karena kondisi korban belum normal, usai operasi korban saat dimintai keterangan masih berubah rubah,” tegas Kompol Ambarita.
Lanjut Kapolsek Pulomerak, untuk motif tersangka ada unsur dendam kepada korban, sebelum tahun 2018 ada cekcok antara korban dengan tsk dendam. Pelaku memang sebelumnya akan melakukan kepada korban namun tidak jadi karena banyak orang di sekitar korban.
“Petugas saat mendatangi ke TKP tidak ada barang yang hilang di lokasi kejadian,” ungkapnya.
“Pelaku dan korban ini Sama sama bekerja dibengkel HH, dan pelaku selalu ada di bengkel, sementara korban bila dibutuhkan atau ditelepon baru datang untuk bekerja,” tambahnya.
“Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandas Kapolsek Pulomerak.
(Irpan)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.