Pihak keluarga Hatijah binti Salirong menyatakan mempertimbangkan langkah hukum untuk memperoleh kejelasan mengenai status lahan tersebut. Mereka berharap seluruh pihak dapat membuka dokumen dan menjelaskan riwayat penguasaan tanah, termasuk dasar pengukuran serta pencatatannya sebagai aset pemerintah daerah.
Persoalan ini membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai dokumen yang disebut menjadi dasar pengukuran oleh ATR/BPN dan pencatatan aset oleh Pemda Jeneponto. Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak demi menjaga keberimbangan informasi.
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.