Suararepublik.com Deli Serdang – Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam satu malam, personel Unit Reskrim Polsek Beringin berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (06/11/2026).
Dari dua pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan pertama berlangsung pada Kamis 5 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun Delima, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Beringin segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang berusaha melarikan diri dengan melompat melalui jendela kamar. Petugas kemudian berhasil mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial S (47).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah dompet yang dibuang oleh terduga pelaku. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi delapan bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,02 gram, empat plastik klip kosong, satu pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp350.000.
Dari hasil pemeriksaan awal, S mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial D. Ia juga mengakui telah menjual sebagian barang tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Beringin kembali melakukan pengungkapan di Dusun Delima, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kedua ini juga berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tiga orang pria.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati tiga orang pria sedang duduk di bangku teras belakang rumah. Mengetahui kedatangan petugas, ketiganya berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran. Petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang masing-masing berinisial MS (32) dan P (46), sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Saat dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah dompet di atas seng kamar mandi yang berisi sembilan bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,15 gram. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp50.000, serta satu bungkus besar plastik klip.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan milik mereka dan diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Tulang. Keduanya juga mengakui telah menjual sebagian barang tersebut.
Dari dua lokasi pengungkapan tersebut, total tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 4,17 gram, enam plastik klip kosong, dua buah dompet, satu unit timbangan digital, satu pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp400.000.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.