Suararepublik.com Jakarta 4 November 2026 – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman perlu mempertanggungjawabkan pernyataannya bahwa Listyo Sigit Prabowo “100 persen loyal” kepada Presiden Prabowo Subianto.

Perkembangan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden menguji kredibilitas kesaksian tersebut sekaligus ketajaman pengawasan Komisi III yang dipimpinnya.

Pada 29 Januari 2026, Habiburokhman menyatakan, “Saya bersaksi bahwa Kapolri Pak Listyo, loyal 100 persen pada Pak Presiden.” Pernyataan itu disampaikan secara terbuka untuk membantah tudingan ketidakloyalan Listyo.

Kata “bersaksi” membawa tanggung jawab. Angka “100 persen” menutup ruang keraguan. Ketika keduanya diucapkan Ketua Komisi III, publik berhak mengetahui pemeriksaan apa yang mendasari kepastian sebesar itu.

Alasan yang disampaikan Habiburokhman ketika itu menyangkut pembentukan tim reformasi internal Polri dan penolakan penempatan Polri di bawah kementerian. Ia menilai kedua sikap tersebut sejalan dengan keinginan Prabowo. Pernyataannya memang bukan tanggapan terhadap dugaan penyadapan.

Namun, keselarasan dua sikap kebijakan merupakan dasar yang terbatas untuk menjamin loyalitas seseorang secara menyeluruh. Habiburokhman memberikan kepastian yang melampaui alasan yang ia sampaikan kepada publik.

Ketua komisi pengawas semestinya paling cermat membedakan fakta yang telah diperiksa dengan keyakinan politik pribadi.

Kini penyidik menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pihak berlangsung dalam rentang 2025–2026. Rentang tersebut mencakup waktu ketika Habiburokhman memberikan kesaksian loyalitasnya.

Dugaan itu masih memerlukan pembuktian dan belum menunjukkan bahwa Habiburokhman mengetahuinya. Namun, perkembangan perkara membuat dasar penilaiannya layak diuji secara terbuka.

Habiburokhman perlu menjelaskan informasi yang dimilikinya saat mengucapkan “100 persen”. Apakah keyakinannya didukung pengawasan terhadap penggunaan kewenangan Polri, atau hanya penilaian atas pernyataan dan sikap pimpinannya? Jawaban ini menentukan apakah jaminan tersebut memiliki landasan yang memadai.

Sebagai Ketua Komisi III, ia juga perlu menunjukkan pekerjaan pengawasan selama periode dugaan penyadapan berlangsung. Publik perlu mengetahui apakah pengendalian perangkat penyadapan pernah diperiksa, apakah risiko penyalahgunaan dibahas, dan rekomendasi apa yang ditindaklanjuti.

Jika pengawasan telah dilakukan, jelaskan catatannya. Jika persoalan tersebut belum tersentuh, akui kekurangannya dan dorong pemeriksaan menyeluruh. Kewibawaan DPR akan melemah apabila suara pembelaan terhadap pejabat terdengar lebih tegas daripada tuntutan pertanggungjawabannya.

Penetapan tersangka tidak membuktikan seluruh tuduhan telah benar. Akan tetapi, perkembangan serius ini menuntut Habiburokhman menilai kembali pernyataannya. Ia perlu menyampaikan apakah kesaksiannya dipertahankan, dibatasi, atau dikoreksi berdasarkan informasi terbaru.

Habiburokhman pernah tampil dengan kepastian penuh ketika membela Listyo. Kini publik berhak menuntut ketegasan yang sama ketika meminta pertanggungjawaban Polri.

Jabatan pengawas membawa kewajiban menjaga jarak kritis dari pihak yang diawasi. Ketika seorang ketua komisi memberikan jaminan mutlak, kredibilitas pribadinya ikut dipertaruhkan bersama kepercayaan terhadap lembaga yang dipimpinnya.

Habiburokhman sudah mengucapkan “100 persen”. Kini buka dasar penilaiannya dan tunjukkan hasil pengawasannya. Kepercayaan publik tidak dapat ditagih dengan kesaksian politik yang belum dijelaskan landasannya. (Tim)

*HAMDI PUTRA*
*Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)*