Suararepublik.com Jakarta – Publik dikejutkan oleh pengumuman mengejutkan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Kasus yang menyeret nama mantan pucuk pimpinan Korps Bhayangkara ini menjadi perhatian serius setelah Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Bukan perkara biasa, kasus ini turut menyeret dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur yang sah.
NOMOR TELEPON PRESIDEN DIDUGA MENJADI SASARAN
Fakta yang paling menyita perhatian adalah dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim mengungkap, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang sah.
Dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden RI. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut menjadi target.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur teknis. Kasus ini berpotensi menjadi persoalan serius terkait perlindungan privasi, keamanan komunikasi pejabat negara, serta integritas sistem penegakan hukum.
TIGA TERSANGKA, SATU KASUS YANG MENYITA PERHATIAN PUBLIK
Penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka menjadi sorotan tersendiri. Sosok yang pernah memimpin institusi Polri kini harus menghadapi proses hukum terkait dugaan penyadapan ilegal.
Bersama Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, Irjen Pol. Slamet Uliandi disebut masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Hingga kini, proses hukum tetap berjalan dan seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
DUGAAN PENGHAPUSAN DATA ELEKTRONIK IKUT DIUSUT
Tak berhenti pada dugaan penyadapan ilegal, Bareskrim juga mengusut dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.
Penyidik mendalami dugaan adanya upaya menghapus data hasil penyadapan dari sistem elektronik.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli serta menyita barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam, tablet, dan flashdisk.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.