Suararepublik.com Simalungun – Polres Simalungun Polda Sumatera Utara terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan sambang dan silaturahmi yang dilakukan personel Bhabinkamtibmas. Kali ini, Bhabinkamtibmas Kecamatan Dolok Masagal memberikan penjelasan kepada warga mengenai persyaratan pengurusan surat kehilangan dokumen tanah yang telah hilang selama beberapa bulan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 3 November 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, bertempat di Jalan Bah Bolon, bersama Torang Sembiring, Kelurahan Merek, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun. Bhabinkamtibmas Kecamatan Dolok Masagal, BRIPKA Dedi Parulian Barutu, melaksanakan sambang dan silaturahmi sekaligus memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Torang Sembiring secara langsung menghentikan Bhabinkamtibmas untuk menanyakan persyaratan pengurusan surat kehilangan dokumen tanah miliknya yang telah dicari selama kurang lebih tiga bulan, namun belum ditemukan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, BRIPKA Dedi Parulian Barutu memberikan penjelasan mengenai dokumen dan persyaratan yang perlu dipersiapkan warga untuk mengurus surat kehilangan di kantor kepolisian. Penjelasan tersebut diberikan agar masyarakat memahami prosedur pelayanan kepolisian dan dapat mempersiapkan kelengkapan administrasi sebelum mendatangi kantor polisi.

Bhabinkamtibmas juga menegaskan bahwa surat kehilangan yang diterbitkan kepolisian bukan merupakan pengganti dokumen tanah yang hilang. Surat tersebut hanya menjadi keterangan kehilangan untuk keperluan administrasi lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, BRIPKA Dedi Parulian Barutu menyampaikan bahwa setelah persyaratan administrasi terpenuhi, warga dapat mendatangi Polres Simalungun untuk memperoleh penjelasan dan penanganan lebih lanjut terkait permasalahan dokumen tanah tersebut. Ia mengarahkan masyarakat agar berkonsultasi dengan petugas yang berwenang sehingga proses pengurusan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Kegiatan sambang ini menjadi salah satu bentuk pelayanan Bhabinkamtibmas dalam membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar, sekaligus memberikan pemahaman mengenai prosedur administrasi kepolisian. Kehadiran personel di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan kemudahan komunikasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Kapolsek Raya, IPTU Oloan Sijabat, mendukung kegiatan sambang dan silaturahmi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas sebagai upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Raya.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyampaikan bahwa pelayanan informasi kepada masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang humanis, responsif, dan mudah diakses.

“Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak pelayanan Polri di tengah masyarakat. Melalui kegiatan sambang dan komunikasi langsung, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar mengenai pelayanan kepolisian serta mengetahui langkah yang perlu dilakukan ketika menghadapi permasalahan,” ujar AKP Verry Purba.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menghubungi Call Center Polri 110 apabila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Kegiatan sambang dan silaturahmi di Kelurahan Merek berlangsung dalam suasana aman dengan kondisi cuaca hampir mendung. Melalui kegiatan tersebut, Polsek Raya terus mempererat hubungan kemitraan bersama masyarakat serta mendukung terwujudnya pelayanan kepolisian yang profesional dan humanis.

Polres Simalungun Polda Sumatera Utara Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat. Polisi Bersama Masyarakat — Melindungi, Mengayomi dan Melayani. (Tim)