SuaraRepublik.com // TUNGKAL JAYA, MUBA — Dugaan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang belum jelas asal-usul dan legalitasnya ke kawasan pertambangan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menjadi sorotan serius. PT Parade, perusahaan yang disebut berasal dari Jambi, diduga terlibat dalam pengangkutan minyak olahan dari sejumlah lokasi menuju tambang PT BSPC dan PT GEL di wilayah Tungkal Jaya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM tersebut diduga berasal dari kawasan Masakan Patin, Simpang Bayat, serta wilayah Jambi. Dalam rangkaian pengangkutan, nama PT ECN, PT Maxel, dan PT Victory turut disebut berkaitan dengan penerbitan atau penggunaan surat jalan.

Dugaan ini memunculkan pertanyaan mendasar: dari mana BBM tersebut berasal, siapa pemasok sebenarnya, bagaimana legalitas pengangkutannya, dan apakah perusahaan penerima telah memastikan keabsahan bahan bakar yang digunakan?

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai asal-usul BBM, keterlibatan masing-masing perusahaan, serta legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi dokumen dan klarifikasi resmi.

APH Diminta Bongkar Rantai Pasok, Jangan Hanya Berhenti pada Sopir

Dugaan distribusi BBM yang disebut pernah tersandung penindakan sebelumnya perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Riwayat penindakan tersebut harus dipastikan melalui data resmi, termasuk apakah perkara telah ditindaklanjuti dan apakah terdapat aktivitas serupa yang masih berlangsung.

Kapolda Sumatera Selatan, Kapolres Muba, dan Ditreskrimsus Polda Sumsel didesak menelusuri dugaan ini secara menyeluruh, mulai dari sumber minyak, pengolahan, pemasok, pengangkut, penerbit surat jalan, hingga perusahaan penerima.

Pemeriksaan tidak semestinya hanya berfokus pada sopir atau kendaraan apabila terdapat indikasi persoalan pada rantai distribusi. Penelusuran terhadap pihak-pihak yang memiliki peran dalam pengadaan dan pengiriman BBM penting dilakukan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Aparat juga perlu memastikan apakah dokumen pengangkutan sesuai dengan jenis BBM, asal barang, tujuan pengiriman, serta identitas pihak yang terlibat.

Legalitas BBM untuk Pertambangan Harus Diperiksa

Penggunaan BBM dalam kegiatan pertambangan harus memperhatikan jenis bahan bakar, peruntukan, legalitas pemasok, serta dokumen transaksi dan pengangkutan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah menjadi salah satu dasar pengaturan kegiatan usaha hilir migas, termasuk niaga, pengangkutan, dan penyimpanan BBM.

Ketentuan perizinan berusaha serta regulasi BPH Migas yang relevan juga perlu diperiksa sesuai jenis kegiatan dan BBM yang digunakan. Surat jalan semata tidak otomatis membuktikan bahwa asal-usul dan legalitas BBM telah memenuhi ketentuan.

Apabila BBM yang digunakan merupakan jenis BBM subsidi atau penugasan, aparat perlu memastikan kesesuaian peruntukan dan penggunaannya. Sementara itu, untuk BBM industri atau non-subsidi, asal-usul, legalitas pemasok, serta dokumen transaksi dan distribusi tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.