“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis. Jika ditemukan aktivitas pengerukan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus berani mengambil tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan terus berlangsung,” tegasnya, (1/11/2026).
Formapas Malut juga meminta PT Arafat Timur Perkasa memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai legalitas kegiatan pengerukan di Kali Oba, termasuk dokumen perizinan dan rekomendasi teknis dari instansi berwenang.
Formapas menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan mengenai legalitas operasional perusahaan serta jaminan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat di sekitar Kai Oba.







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.