Menanggapi pertanyaan awak media, Kabid Humas Polres Jakarta Utara Susanto, menyampaikan agar pihak yang berperkara bersurat resmi untuk menanyakan perkembangan 3 laporan tersebut sesuai prosedur. Padahal sudah Team Kuasa hukum dari Law Firm Prof Dr Suhandi Cahaya Sudah Bersurat Dan dimintakan secara langsung berkali kali kepada Penyidik ARITONANG di PPA Polres Utara Namun tidak diberikan dengan seribu macam alasan sampai turun berita ini
“Respon cepat setelah ada konfirmasi media. Ini bukti bahwa pengawasan publik dan media berjalan. Kami berharap 3 LP ini ditangani transparan, profesional, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar salah satu awak media.
*Kasus ini masih dalam proses. Pihak PPA POLRES UTARA diharapkan dapat terus memberikan kepastian hukum, sementara Laporan SP2HP Dan GELAR PERKARA adalah Hak Pelapor ibu korban anak di bawah umur untuk membuktikan kerja Profesional dari POLRES UTARA
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi Danny S. Djayaprawira, pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan, tenaga medis yang berkaitan dengan dugaan pemberian obat, serta RSCM untuk memberikan penjelasan sesuai kapasitas dan kewenangannya.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dalam rilis tim hukum. Seluruh dugaan yang disebutkan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti sebelum didukung alat bukti dan diputuskan melalui proses hukum yang berlaku.
Redaksi berkomitmen menjalankan fungsi pers secara profesional dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, akurasi, dan praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
(Team/Red)








Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.