Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listiyono didesak menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

Sejumlah hal perlu diverifikasi, antara lain identitas sopir, kepemilikan dan penguasaan kendaraan, asal-usul minyak mentah, dokumen pengangkutan, pihak yang mengendalikan distribusi, hingga lokasi tujuan dan aktivitas pengolahannya.

Apabila ditemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan anggota Polri dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum, pemeriksaan perlu dilakukan melalui mekanisme pidana, disiplin, maupun kode etik profesi Polri sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, hak pihak yang disebut untuk memperoleh perlindungan hukum dan pemulihan nama baik juga harus dihormati.

JANGAN HANYA PERIKSA SOPIR, TELUSURI HINGGA PEMILIK DAN PENGENDALI

Praktik illegal drilling dan illegal refinery tidak dapat ditangani hanya dengan menyasar pekerja lapangan atau sopir pengangkut minyak.

Penelusuran perlu mencakup seluruh mata rantai kegiatan, mulai dari sumber pengeboran, pemodal, pemilik atau penguasa armada, pengangkut, penampung, pengolah, hingga pihak yang mengendalikan distribusi dan memperoleh keuntungan.

Jika pemeriksaan menemukan indikasi keterlibatan pihak lain, penyelidikan harus dikembangkan berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh.

Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada pihak yang berada di lapangan, sementara dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kendali terhadap kegiatan tidak ditelusuri.

Tim Liputan Gabungan Media mendorong Polres Muba memberikan klarifikasi resmi mengenai tindak lanjut atas informasi tersebut.

Masyarakat berhak mengetahui bahwa penegakan hukum berjalan konsisten, termasuk ketika suatu informasi pemeriksaan menyebut nama individu yang diduga memiliki jabatan di lingkungan institusi penegak hukum.

Jabatan bukan tameng hukum, tetapi tudingan juga bukan vonis. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan redaksi: Dugaan kepemilikan kendaraan dan minyak mentah oleh DD Manaf bersumber dari pengakuan sopir RD dan telah dibantah oleh pihak yang disebut. Kebenarannya masih memerlukan verifikasi. Asas praduga tak bersalah, hak jawab, hak koreksi, dan Kode Etik Jurnalistik tetap dihormati.

Kategori: Hukum & Kriminal
Penulis: Team SR
Editor: Redaksi