‎MAJALENGKA,Suararepublik.com – Upaya pengawasan dan penindakan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah Kabupaten Majalengka kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP‑Damkar) setempat berhasil mengamankan sebanyak 240 ribu batang rokok ilegal.
‎
‎Informasi terkait aksi penyitaan itu diungkapkan langsung Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Drs. Toto Prihatno, S.Sos., M.P., saat konferensi pers yang diselenggarakan Jumat (30/10/2026).
‎
‎Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil menyita sekitar 240 ribu batang atau setara dengan 12 ribu bungkus rokok berbagai merek yang tidak memiliki kelengkapan cukai. Nilai keseluruhan barang sitaan diperkirakan mencapai Rp179.040.000.
‎
‎Dijelaskan Toto Prihatno, operasi pengawasan dan penindakan rokok ilegal termasuk program rutin tahunan guna membatasi peredaran produk tembakau yang belum memenuhi persyaratan cukai. Pihaknya berharap capaian kali ini dapat membantu menekan jumlah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majalengka.
‎
‎“Kami berharap peredaran rokok ilegal di Majalengka bisa berkurang. Kami juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar tidak melakukan penjualan rokok ilegal,” tutur Toto.
‎
‎Ia menegaskan seluruh barang bukti dari penyitaan ini akan segera diserahkan kepada Kantor Bea Cukai pada hari yang sama untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku.
‎
‎Jika digabungkan dengan hasil‑hasil penindakan sebelumnya, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2026 di Majalengka diperkirakan bakal menyentuh angka sekitar 500 ribu batang hingga akhir November 2026. Angka ini menunjukkan bahwa penguatan pengawasan masih sangat diperlukan, di samping dukungan partisipasi masyarakat serta pelaku usaha untuk mencegah penyebaran dan penjualan rokok yang melanggar aturan. Satpol PP‑Damkar Majalengka pun mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan memeriksa keberadaan pita cukai resmi sebelum membeli kemasan rokok.
‎
‎Di tingkat provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat telah melakukan pemusnahan terhadap 33,89 juta batang rokok ilegal hingga akhir Oktober 2026. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp50,58 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp25,43 miliar. Besarnya volume penindakan di tingkat provinsi menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi produk tembakau tetap menjadi fokus pemerintah.
‎
‎Dengan sinergi pemerintah daerah, Satpol PP, Bea Cukai serta dukungan masyarakat, upaya memberantas rokok ilegal diharapkan semakin efektif. Langkah‑langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus mewujudkan lingkungan usaha yang berlandaskan ketentuan hukum.***