Penindakan serupa juga dilakukan Polsek Gayungan dengan hasil 123 botol, Polsek Jambangan 20 botol, Polsek Wiyung 99 botol, Polsek Dukuh Pakis 150 botol, serta Polsek Simokerto 84 botol.

 

Sementara itu, Polsek Gubeng mengamankan 22 botol, Polsek Sukolilo 27 botol, Polsek Tenggilis 30 botol, Polsek Mulyorejo 40 botol, dan Polsek Gunung Anyar sebanyak 86 botol.

 

Hasil tersebut memperlihatkan luasnya cakupan operasi yang dilakukan kepolisian dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin di berbagai kawasan Surabaya.

 

Pasal yang dipersangkakan 108 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana, pelanggaran yang dimaksud dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

 

Penanganan perkara melalui mekanisme tipiring menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran aturan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

 

(Siti)