Suara Republik.Com

Balikpapan, 30 Oktober 2026

 

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Timur. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, memberikan kepastian hukum, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan data rekapitulasi penanganan perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan tahun 2026, tercatat sebanyak 37 laporan polisi yang terdiri atas 30 laporan terkait perorangan dan 7 laporan terkait korporasi. Dalam rekapitulasi yang sama, tercatat 33 tersangka, terdiri atas 31 tersangka perorangan dan 2 tersangka korporasi. Data tersebut merupakan rekapitulasi penanganan perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim dan satuan kewilayahan jajaran.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan dilaksanakan melalui proses penegakan hukum yang mengedepankan pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Penanganan perkara tidak hanya menyasar dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perseorangan, tetapi juga mencakup korporasi apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dasar hukum dan bukti yang memenuhi persyaratan untuk meminta pertanggungjawaban pidana.

“Penanganan kebakaran hutan dan lahan memerlukan langkah yang komprehensif karena dampaknya tidak terbatas pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi, serta keberlanjutan ekosistem. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Ditreskrimsus Polda Kaltim mencatat dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, yaitu PT Suryabumi Tunggal Perkasa dan PT Jaya Mandiri Sukses. Kedua perusahaan tersebut tercantum dalam laporan polisi masing-masing Nomor LP/A/19/IX/2026/SPKT Ditreskrimsus Polda Kaltim dan LP/A/20/IX/2026/SPKT Ditreskrimsus Polda Kaltim, tertanggal 10 September 2026.

Penanganan terhadap kedua korporasi tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan perkembangan perkara. Dalam proses penyidikan, pendalaman dilakukan terhadap fakta hukum dan alat bukti yang relevan untuk menentukan keterkaitan antara dugaan perbuatan, kegiatan yang berlangsung, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan hukum terhadap korporasi memerlukan pembuktian yang cermat dan objektif. Penyidik perlu memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan serta dasar pertanggungjawaban pidana korporasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penetapan status hukum, tetapi juga pada terwujudnya proses penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polda Kaltim menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menyatakan pihak yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap dihormati selama proses penanganan perkara berlangsung.

Selain melakukan penegakan hukum, Polda Kaltim terus mendorong upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, pelaku usaha, dan masyarakat. Pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup, serta pelaporan dini terhadap indikasi kebakaran merupakan bagian penting dalam menekan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Polda Kaltim mengimbau seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengutamakan perlindungan lingkungan hidup. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan kepada aparat atau instansi terkait apabila mengetahui adanya indikasi kebakaran maupun aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Melalui penegakan hukum yang profesional dan upaya pencegahan yang berkelanjutan, Polda Kalimantan Timur berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung perlindungan lingkungan hidup di wilayah Kalimantan Timur.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Penulis : Aroel Mandang