Polda Kaltim menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menyatakan pihak yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap dihormati selama proses penanganan perkara berlangsung.
Selain melakukan penegakan hukum, Polda Kaltim terus mendorong upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, pelaku usaha, dan masyarakat. Pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup, serta pelaporan dini terhadap indikasi kebakaran merupakan bagian penting dalam menekan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Polda Kaltim mengimbau seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengutamakan perlindungan lingkungan hidup. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan kepada aparat atau instansi terkait apabila mengetahui adanya indikasi kebakaran maupun aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Melalui penegakan hukum yang profesional dan upaya pencegahan yang berkelanjutan, Polda Kalimantan Timur berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung perlindungan lingkungan hidup di wilayah Kalimantan Timur.
Sumber: Humas Polda Kaltim







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.