SL dan DA diduga berperan sebagai penadah, SN alias Ucok diduga turut melakukan pencurian, sedangkan AH diduga menyediakan rumah untuk menyimpan sepeda motor hasil kejahatan.
NM yang disebut polisi berperan sebagai pengatur sasaran ditangkap di Desa Sukamanah, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.
Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap peran para terduga pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian pencurian tersebut.
*Lima Orang Diamankan Terkait Dugaan Intimidasi Debt Collector*
Polisi juga menangani kasus dugaan intimidasi terhadap warga di kawasan Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam perkara tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres mengamankan lima orang yang diduga merupakan debt collector.
Mereka diduga mencegat, mengancam, serta berusaha mengambil sepeda motor milik warga.
Kasus tersebut menjadi perhatian kepolisian karena tindakan penagihan utang tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, atau perbuatan yang melanggar hukum.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindakan melawan hukum dalam proses penagihan utang agar segera melaporkannya kepada kepolisian.
Masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
*Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani.
Barang bukti tersebut meliputi satu pucuk senjata api rakitan, satu pistol berbentuk korek, satu air gun, 11 unit sepeda motor berbagai merek, dua unit telepon genggam, dua buah jam tangan, serta 12 lembar STNK sepeda motor.
Selain itu, petugas turut mengamankan 13 buah kunci sepeda motor, rekaman kamera pengawas atau CCTV, satu buah linggis, dan obeng yang diduga digunakan dalam rangkaian kejahatan.
Para tersangka yang telah diamankan menjalani proses hukum sesuai dengan dugaan tindak pidana masing-masing. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara.
*Kapolres Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan*
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan melalui kegiatan kepolisian serta koordinasi dengan Polsek jajaran.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada waktu-waktu yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminal, yakni pukul 00.00–05.00 WIB, 05.00–08.00 WIB, serta 18.00–24.00 WIB.
Untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor, warga disarankan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, memastikan keamanan rumah dan tempat usaha, serta memasang CCTV apabila memungkinkan.
“Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” tegas Nasriadi. (Tim)










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.